Manyala.co – Komisi III DPR RI dan pemerintah menyetujui ketentuan baru dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang menyatakan pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dikenai pidana. Ketentuan tersebut dirumuskan dalam pembahasan panitia kerja RKUHAP di Gedung DPR RI, Rabu (12/11/2025), sebagai hasil usulan organisasi disabilitas.
Perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David, menyebut usulan berasal dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Usulan itu dituangkan dalam Pasal 137A draf RKUHAP. Ayat (1) mengatur bahwa pelaku yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena disabilitas mental berat tidak dipidana, melainkan dikenai tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan yang ditetapkan melalui persidangan terbuka untuk umum. Ayat (3) menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan putusan pemidanaan, sementara tata cara pelaksanaannya akan diatur lewat peraturan pemerintah.
Tim perumus menjelaskan bahwa ketentuan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. David menilai aturan tersebut dirancang untuk memastikan penyandang disabilitas mental menerima rehabilitasi, bukan hukuman penjara, serta menyesuaikan prinsip pertanggungjawaban pidana yang berlaku.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan itu. Ia merujuk Pasal 38 dan 39 KUHP baru yang mengatur bahwa penyandang disabilitas mental dianggap tidak mampu bertanggung jawab secara pidana dalam kondisi tertentu. Menurutnya, langkah rehabilitasi lebih sesuai dengan prinsip keadilan dalam kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan bahwa aspek mens rea, atau niat jahat, menjadi unsur penting dalam penilaian pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, penyandang disabilitas mental berat tidak memiliki mens rea ketika melakukan tindak pidana.
Namun, tidak semua pihak sependapat. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menyatakan keberatan terhadap rumusan “tidak dapat dipidana”. Koordinator Advokasi PJS, Nena Hutahaean, menilai frasa tersebut memperkuat stigma bahwa penyandang disabilitas mental tidak mampu memahami benar dan salah. Ia menyebut ketentuan itu bertentangan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
Nena juga menyoroti bahwa Pasal 38 dan 39 KUHP baru tidak menyatakan penyandang disabilitas mental tidak dapat dipidana. Menurutnya, pasal tersebut hanya mengatur pengurangan pidana atau penggantian dengan tindakan dalam kondisi kekambuhan akut dengan gejala psikotik. Ia menegaskan bahwa disabilitas mental bersifat episodik, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pelarangan mutlak pemidanaan. Penilaian harus difokuskan pada hubungan antara kondisi mental saat kejadian dan adanya mens rea.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan bahwa KUHP baru memperkenalkan sistem dua jalur (double track system), yaitu sanksi pidana dan tindakan. Ia menyampaikan bahwa penyandang disabilitas mental yang tidak mampu bertanggung jawab tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan berupa perawatan atau pemulihan terpadu. Untuk kasus “kurang mampu bertanggung jawab”, pemidanaan tetap dimungkinkan namun disertai tindakan tertentu.
Perdebatan ini menunjukkan perbedaan pemahaman mengenai batasan pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental, serta pentingnya harmonisasi antara KUHP baru, RKUHAP, dan instrumen hak asasi manusia internasional.
































