Manyala.co – Penetapan pengusaha Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus impor minyak mentah Pertamina bukan sekadar penegakan hukum biasa. Di baliknya, tersimpan kisah panjang dominasi bisnis, lobi kekuasaan, dan dinamika politik energi nasional yang sarat nuansa populisme hukum.
Riza Chalid, sosok yang kerap disebut-sebut dengan inisial “MR” di kalangan pedagang minyak entah sebagai singkatan dari namanya atau nama perusahaannya, Mores telah lama menjadi figur penting dalam lalu lintas perdagangan minyak Indonesia. Julukan “godfather” sempat melekat padanya, merujuk pada tokoh mafia fiksi Don Corleone dalam novel The Godfather. Bukan tanpa alasan, sebab sepak terjangnya selama puluhan tahun memang sulit disentuh, bahkan disebut pun banyak yang tak berani.
Nama Riza mulai terangkat ke ruang publik pada 2008, ketika dugaan kecurangan dalam pengadaan minyak mentah Zatapi mulai mencuat. Kala itu, wartawan yang menelusuri jejaknya mengalami kesulitan luar biasa untuk mendapat informasi. Banyak narasumber yang maju-mundur karena takut jejak mereka terendus dan berakibat buruk bagi karier maupun keselamatan mereka. Namun setelah pertemuan intensif dan berbagi dokumen dari berbagai lokasi, termasuk Singapura dan Malaysia, akhirnya laporan investigasi pertama tentang praktik bisnis minyak yang dikendalikan Riza berhasil diterbitkan dengan tajuk “Zatapi dengan Sejumlah Tapi”.
Zatapi sendiri merupakan jenis minyak mentah yang diimpor melalui perusahaan bernama Gold Manor, yang disebut memiliki keterkaitan erat dengan Riza Chalid. Dari hasil investigasi, minyak itu diduga melanggar banyak prosedur pengadaan dan dicurigai telah dicampur dengan bahan lain, mengakibatkan performa kilang Pertamina terganggu. Lebih dari itu, dugaan penggelembungan harga turut memunculkan pertanyaan besar: apakah rakyat Indonesia selama ini telah membayar bensin dan solar dengan harga yang tidak semestinya akibat ulah mafia migas?
Yang lebih ironis, beban keuangan akibat praktik curang itu secara tidak langsung ditanggung masyarakat melalui subsidi energi dan penyertaan modal negara ke Pertamina. Uang negara mengalir, keuntungan pribadi menggunung.
Kini, pada usia 65 tahun, Riza Chalid akhirnya dijerat hukum secara resmi oleh Kejaksaan. Langkah ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kedekatan Riza dengan berbagai rezim kekuasaan. Ia dikenal sebagai “pengusaha kandung” Orde Baru, dengan relasi yang kuat dengan lingkaran Cendana. Ia juga dekat dengan Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan mantan suami Titiek Soeharto. Dalam skandal rekaman “papa minta saham” Freeport, Riza bahkan mengklaim telah menyumbang Rp 500 miliar untuk mendukung pencalonan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014.
Namun demikian, gaya manuver Riza tidak eksklusif untuk satu kubu. Setelah Prabowo kalah pada 2014, Riza juga mulai terlihat dekat dengan lingkaran pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ini adalah strategi umum para taipan besar di Indonesia: menyebar dukungan ke berbagai poros kekuasaan demi menjaga keberlangsungan bisnisnya.
Oleh karena itu, pertanyaan muncul: mengapa sekarang? Mengapa Kejaksaan baru berani menjerat Riza dengan tuduhan merugikan negara? Apakah ini murni karena bukti hukum yang kuat, atau ada agenda politik yang lebih besar di baliknya?
Bagi sebagian analis, penetapan Riza sebagai tersangka lebih mencerminkan upaya mengganti pemain lama di industri minyak. Sebab dalam praktiknya, setiap rezim biasanya membawa serta kelompok pengusaha baru untuk menguasai komoditas strategis, tak terkecuali sektor energi. Maka, langkah hukum ini bisa saja merupakan bagian dari strategi populisme hukum yakni menggunakan proses hukum demi menggiring simpati publik atas kebijakan yang sejatinya lebih bersifat ekonomi-politik daripada yuridis murni.
Seperti dikatakan dalam editorial media terkemuka, publik sebaiknya tidak serta-merta terbuai oleh narasi penegakan hukum semata. Masyarakat perlu bersikap kritis dan bertanya, mengapa kasus ini baru dibuka sekarang? Padahal dugaan pelanggaran dalam impor minyak sudah lama bergulir, dengan bukti-bukti yang pernah diungkap sejak belasan tahun lalu.
Salah satu teori yang berkembang adalah bahwa Riza sudah dianggap terlalu lama bercokol dalam penguasaan jaringan impor minyak nasional. Maka, demi membuka ruang bagi aktor baru dalam bisnis energi, harus ada “sinyal perubahan”. Penetapan tersangka adalah alat politik yang efisien untuk menciptakan ruang transisi yang “terkesan bersih”.
Istilah “populisme hukum” pun muncul: hukum digunakan untuk menjustifikasi perombakan besar dalam struktur bisnis. Dalam konteks ini, hukum bukanlah tujuan akhir, melainkan alat legitimasi publik. Seperti kata Don Corleone dalam The Godfather, “Saya akan memberinya tawaran yang tak bisa dia tolak.”
Apapun motif sebenarnya, kasus Riza Chalid ini menunjukkan satu hal: bahwa bisnis energi Indonesia, khususnya sektor minyak, tidak pernah benar-benar steril dari kepentingan elite politik. Dan sebagaimana sejarah telah membuktikan, yang menjadi korban utama dari permainan di belakang layar ini adalah rakyat Indonesia, yang terus membayar bahan bakar dengan harga dan pajak yang tidak selalu transparan.
Kini publik menunggu: apakah proses hukum ini benar-benar akan membawa keadilan dan reformasi sektor energi, atau hanya menjadi episode pergantian pemain semata dalam panggung ekonomi-politik negeri ini?
































