Manyala.co – Kebiasaan merokok di masyarakat kembali mendapat sorotan serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kali ini, peringatan itu dikaitkan dengan upaya penurunan angka stunting di Indonesia yang masih menjadi persoalan nasional.
Hanifah Rogayah, perwakilan Tim Kerja Paru, Otak, dan Kardiovaskular Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes, menegaskan bahwa pengendalian konsumsi rokok sangat penting dalam strategi pencegahan stunting. “Rokok itu mengalahkan dari konsumsi beras di rumah tangga. Ini juga menjadi kenapa pemerintah kita mengatur kembali dikaitkan dengan penggunaan produk rokok dan rokok elektronik,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (24/9/2025), dikutip dari Antara.
Menurut Hanifah, persoalan rokok bukan hanya menyangkut kesehatan semata, melainkan juga kualitas sumber daya manusia. Ia menekankan, jika pengeluaran rumah tangga lebih besar untuk membeli rokok dibandingkan beras, maka kebutuhan gizi keluarga akan terganggu. “Selain menyebabkan penyakit, sekarang yang menjadi fokus pemerintah adalah menurunkan stunting. Kalau belanja rumah tangga lebih besar untuk rokok dari pada beras, tentu pemenuhan gizi keluarga terganggu,” jelasnya.
Kemenkes juga menyoroti maraknya kebiasaan merokok di kalangan anak-anak dan remaja. Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) mencatat prevalensi merokok pada usia 10–18 tahun sudah mencapai 7,4 persen, sementara jumlah perokok usia 15 tahun ke atas menembus angka 63 juta orang. Hanifah mengingatkan, “anak dan remaja belum mampu membuat keputusan secara independen. Karena itu, negara perlu hadir untuk melindungi mereka dari paparan produk tembakau.”
Dalam konteks perlindungan generasi muda, pemerintah kini tengah merancang peraturan baru mengenai standardisasi kemasan rokok. Aturan tersebut akan menekan daya tarik rokok dengan menghapus logo, warna mencolok, dan desain promosi dari bungkus rokok.
Dorongan serupa datang dari Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI). Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso, menilai pemerintah harus lebih tegas dalam melaksanakan kebijakan pengendalian tembakau. “Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus tegas dan berani dalam upaya pengendalian tembakau, salah satunya melalui implementasi standardisasi kemasan, sesuai dengan tugas pokok Kemenkes yaitu mengupayakan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Rekomendasi TCSC IAKMI ini didasarkan pada penelitian berjudul “Opini Publik tentang Standardisasi Kemasan pada Bungkus Rokok” yang melibatkan 345 responden di lima provinsi, yaitu Aceh, Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Dari survei itu, sebanyak 76,2 persen responden atau sekitar 262 orang menyatakan setuju bila seluruh merek rokok wajib memakai kemasan standar tanpa logo dan warna mencolok.
Temuan lain menunjukkan 77,1 persen responden atau 265 orang percaya bahwa kemasan polos dengan peringatan kesehatan akan mengurangi daya tarik merokok, terutama bagi anak muda. Menariknya, dukungan ini tidak hanya datang dari masyarakat yang tidak merokok, tetapi juga dari kelompok perokok aktif maupun mantan perokok.
Dengan fakta tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa pengendalian konsumsi rokok akan terus menjadi prioritas dalam rangka menekan angka stunting dan melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
































