Manyala.co – Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini memasuki fase penting yang menekankan kolaborasi lebih luas di luar lingkup pemerintah dan parlemen. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, yang menyatakan bahwa pembangunan sistem hukum pidana tidak bisa hanya bertumpu pada kerja legislatif dan eksekutif semata.
Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana merupakan bagian dari tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Keterlibatan masyarakat menjadi krusial untuk memastikan bahwa rancangan undang-undang ini benar-benar mengakomodasi kebutuhan dan dinamika masyarakat yang terus berkembang.
“Partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP sangat strategis agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan aspirasi rakyat,” ujar Dhahana dalam pernyataan tertulis yang dirilis di Jakarta, Senin (tanggal 25 Mei 2025).
Dalam rangka menampung berbagai pandangan dan masukan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) mengadakan Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU KUHAP. Pertemuan tersebut digelar di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, dan melibatkan sejumlah akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Forum ini menjadi ruang terbuka untuk berdialog, menampung kritik konstruktif, dan menjaring saran dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berharap, melalui proses ini, substansi RUU KUHAP dapat terus disempurnakan secara menyeluruh sebelum dibawa ke tahap berikutnya.
Dari pihak penegak hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini melibatkan diskusi intensif antar-lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa forum tersebut berguna untuk menyerap masukan yang sebelumnya belum terakomodasi.
“Kami mendengarkan secara terbuka semua saran yang muncul dalam forum ini agar dapat dikaji dan dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi,” ucap Asep.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menyoroti pentingnya prinsip checks and balances dalam pelaksanaan wewenang penegak hukum. Ia menilai bahwa penyusunan KUHAP yang baru harus memastikan adanya pengawasan yang cukup agar tidak terjadi penyimpangan kekuasaan di lapangan.
“Fungsi pemasyarakatan mencakup banyak aspek, mulai dari pelayanan hingga pengamatan. Maka dalam RUU ini, diperlukan sinergi antar-lembaga dan prinsip keseimbangan agar sistem bekerja secara adil dan manusiawi,” jelasnya.
RUU KUHAP sendiri disiapkan sebagai bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia. Selain menjamin perlindungan lebih baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, pembaruan ini juga ditujukan untuk membangun sistem peradilan yang lebih terintegrasi dan modern. Rancangan aturan tersebut disusun selaras dengan kemajuan teknologi, dinamika sosial, serta komitmen Indonesia terhadap berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Tak hanya dari unsur pemerintah, rapat koordinasi ini juga melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, para advokat, serta lembaga independen. Kemenkumham berharap pendekatan kolaboratif ini mampu menghasilkan naskah RUU yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap tantangan hukum masa kini.
“Kegiatan ini bukan sekadar diskusi teknis, melainkan bagian dari proses demokrasi hukum untuk mendengarkan suara masyarakat dan dunia profesi dalam membentuk sistem peradilan pidana yang berkeadilan,” tutup Dhahana.
































