Jakarta – Senin, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Presiden juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Danantara disebut sebagai perwujudan gagasan para tokoh bangsa selama 50 tahun terakhir dan dikaitkan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Danantara Indonesia dirancang dengan model serupa seperti Temasek di Singapura dan akan mengelola aset senilai lebih dari $900 miliar. Investasi dana ini mencakup berbagai sektor strategis, seperti pengolahan logam, kecerdasan buatan, kilang minyak, energi terbarukan, dan produksi pangan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Presiden Prabowo menekankan bahwa pembentukan dana ini akan merevolusi cara Indonesia mengelola aset negara, memungkinkan pendanaan proyek-proyek modernisasi tanpa bergantung pada pembiayaan eksternal. Meski begitu, beberapa pihak mengkhawatirkan risiko mismanajemen, mengingat pengalaman negatif dengan dana serupa di beberapa negara lain. Keberhasilan Danantara akan sangat bergantung pada kepatuhan terhadap standar tata kelola, lingkungan, dan sosial, serta penghindaran konflik kepentingan di antara para direksinya.
Sebagai upaya memastikan transparansi, Presiden Prabowo menyatakan bahwa Danantara dapat diaudit oleh publik. Dana ini juga akan beroperasi secara independen dari Indonesia Investment Authority, dan mengawasi sejumlah BUMN besar seperti Bank Mandiri dan Pertamina.
Struktur organisasi Danantara terdiri dari dua unit utama: perusahaan induk dan unit investasi, dengan Menteri Investasi Rosan Roeslani sebagai CEO, serta Pandu Sjahrir yang memimpin unit investasi.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.