Polda Metro Jaya memberikan sanksi terhadap anggota patroli pengawal (patwal) yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36. Langkah ini diambil setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan anggota patwal tersebut menunjuk-nunjuk dan menegur seorang sopir taksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan etika kepolisian.
Sebagai bentuk tindakan disiplin, anggota tersebut mendapatkan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama tujuh hari.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, demi menjaga kepercayaan dan citra positif institusi kepolisian di mata masyarakat.
Plat nomor kendaraan dengan kode “RI” umumnya digunakan oleh pejabat tinggi negara di Indonesia, seperti menteri atau pejabat setingkat menteri. Namun, identitas pemilik mobil berpelat RI 36 yang terlibat dalam insiden dengan sopir taksi belum dikonfirmasi secara resmi.
Beberapa pejabat yang diduga terkait telah membantah kepemilikan mobil tersebut. Misalnya, Nusron Wahid menyatakan bahwa plat mobil dinasnya adalah RI 26, bukan RI 36. Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, juga membantah bahwa mobil tersebut miliknya, dengan menyatakan bahwa plat nomor dinasnya adalah RI 27.9. Sekretaris Kabinet.
Komentar