Manyala.co – Proses hukum terhadap tujuh perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada sidang lanjutan yang digelar Senin, 7 Juli 2025, terungkap sejumlah fakta baru terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pembukaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Salah satu sorotan utama dalam sidang kali ini adalah keterangan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Herban Heryandana, yang hadir sebagai saksi. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan, Herban menyebut bahwa perusahaan-perusahaan di bawah Duta Palma Group belum memperoleh Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, yang merupakan dasar hukum mutlak untuk dapat melakukan aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Menurut Herban, meskipun lima perusahaan—yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur—telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan sejak tahun 2012, hingga kini SK pelepasan belum dikeluarkan karena belum terpenuhinya sejumlah persyaratan teknis dan administratif.
“Permohonan memang sudah kami tanggapi, tetapi SK belum bisa diterbitkan karena dokumen yang diajukan belum lengkap, misalnya tidak disertakannya citra satelit sebagai bukti kondisi tutupan lahan,” jelas Herban.
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan regulasi yang berlaku sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kegiatan usaha di kawasan hutan hanya bisa dilakukan setelah proses legal formal diselesaikan. UU Ciptaker sendiri mengubah skema penetapan kawasan hutan di Indonesia, dari yang sebelumnya hanya berupa penunjukan oleh pemerintah menjadi sebuah tahapan yang mencakup penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan oleh Menteri Kehutanan.
Namun, UU Ciptaker juga menyediakan mekanisme transisi bagi perusahaan yang telah lebih dahulu beroperasi di kawasan hutan sebelum aturan itu berlaku. Mekanisme tersebut tertuang dalam Pasal 110A dan 110B, yang secara garis besar mengatur penyelesaian administratif—bukan pidana—atas kegiatan usaha yang telanjur berjalan.
“Pasal 110A dan 110B itu lebih mengedepankan penyelesaian administrasi, bukan ranah pidana. Perusahaan diberi waktu tiga tahun untuk melengkapi persyaratan dan membayar denda administratif,” ungkap Herban saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso.
Namun, Handika mempertanyakan keakuratan informasi yang disampaikan saksi. Ia menyebut bahwa beberapa anak perusahaan Duta Palma telah mengajukan dokumen yang diperlukan. Bahkan, Handika mengklaim bahwa salah satu perusahaan, PT Banyu Bening Utama, telah mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan. Herban menegaskan tidak mengetahui informasi tersebut dan menyatakan hal itu tidak tercatat dalam data yang ia miliki.
Perdebatan sempat memanas hingga Ketua Majelis Hakim meminta agar pihak kuasa hukum membuktikan klaim mereka pada agenda sidang berikutnya. Diketahui, proses administrasi sempat terhenti setelah adanya surat dari Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada awal 2023 yang meminta penghentian sementara proses perizinan karena adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group yang juga telah menjadi terpidana dalam kasus ini, turut hadir dalam sidang untuk mewakili PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific. Lima perusahaan lainnya diwakili oleh Tovariga Triaginti Ginting. Di hadapan majelis hakim, Surya menyampaikan bahwa sebagian besar lahan yang dipermasalahkan sebenarnya telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) pada 2023. Namun demikian, menurut regulasi kehutanan, HGU tidak dapat dijadikan dasar untuk membuka usaha di kawasan hutan tanpa adanya SK pelepasan.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, tujuh perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Lima perusahaan di antaranya didakwa melanggar hukum dengan membuka lahan dan menjalankan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, tanpa izin yang sah.
Adapun dua korporasi lainnya, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut hasil keuntungan dari usaha sawit ilegal disamarkan dan dialihkan ke dua perusahaan tersebut. PT Asset Pacific, yang bergerak di bidang properti, disebut sebagai salah satu entitas yang menampung dana dari aktivitas ilegal itu.
Total kerugian negara akibat kejahatan ini mencapai Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dolar AS, atau setara Rp 117 miliar. Di luar itu, negara juga menderita kerugian ekonomi mencapai Rp 73,9 triliun karena hilangnya potensi penerimaan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pembukaan hutan tanpa izin.
Sidang lanjutan terhadap Duta Palma Group dijadwalkan akan terus berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. Banyak kalangan menilai kasus ini sebagai salah satu ujian serius bagi integritas penegakan hukum lingkungan dan kehutanan di Indonesia, sekaligus menjadi preseden penting dalam upaya pemerintah menata ulang tata kelola sawit nasional yang selama ini sarat konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan.
































