Sidang Nikita Mirzani Kembali Ricuh, Adu Mulut hingga Dorong-Dorongan Warnai Persidangan

Sidang Nikita Mirzani Kembali Ricuh, Adu Mulut hingga Dorong-Dorongan Warnai Persidangan - Nikita - Gambar 417
Sidang Nikita Mirzani Kembali Ricuh, Adu Mulut hingga Dorong-Dorongan Warnai Persidangan.

Manyala.co – Ketegangan kembali mewarnai lanjutan persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa selebritas kontroversial, Nikita Mirzani. Sidang yang berlangsung pada Kamis siang, 31 Juli 2025, diwarnai insiden kericuhan usai salah satu saksi kunci memberikan kesaksiannya.

Dalam agenda sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, yaitu Oky Pratama dan Shella Saukia. Kedua saksi ini disebut memiliki keterkaitan penting dalam perkara yang menjerat Nikita serta asistennya, Mail Saputra.

Kericuhan terjadi tak lama setelah Oky Pratama menyelesaikan kesaksiannya. Ketegangan mulai muncul ketika kubu pelapor dan pihak terdakwa saling melontarkan komentar tajam yang berujung pada adu mulut. Situasi semakin panas hingga akhirnya terjadi aksi saling dorong di ruang persidangan, membuat suasana sidang menjadi tidak kondusif.

Sidang yang sejatinya berfokus pada pendalaman keterangan saksi dari pihak JPU justru teralihkan oleh konflik terbuka antara kedua pihak. Petugas keamanan pengadilan harus turun tangan untuk meredam situasi agar sidang bisa kembali dilanjutkan.

Dalam kasus ini, Jaksa menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Saputra, dengan dakwaan serius. Mereka disebut telah mengancam dan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha produk kecantikan bernama Reza Gladys. Menurut dakwaan, Nikita dan Mail meminta uang senilai Rp4 miliar sebagai bentuk “uang tutup mulut” agar tidak menyebarkan informasi yang merugikan terkait produk milik Reza.

Semarak Porseni HUT RI, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Kekompakan ASN hingga Peduli Kebersihan

Jaksa menduga bahwa tindakan pemerasan ini tidak berdiri sendiri, melainkan juga terkait dengan upaya pencucian uang. Dengan demikian, selain dikenai pasal pemerasan, keduanya juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang membuat proses hukum ini semakin kompleks.

Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena menyangkut figur publik seperti Nikita Mirzani, tetapi juga karena kerap diwarnai oleh insiden-insiden yang mencuri perhatian, baik dari sisi media maupun masyarakat umum. Sebelumnya, beberapa persidangan Nikita juga sudah sempat diwarnai keributan, baik di dalam maupun luar ruang sidang.

Pihak kuasa hukum Nikita menyatakan bahwa kliennya siap membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan terhadapnya. Mereka mengklaim bahwa semua tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung merupakan upaya kriminalisasi terhadap klien mereka. Sementara itu, kuasa hukum Reza Gladys menekankan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat dan mendesak pengadilan untuk menindak tegas praktik pemerasan yang dianggap telah mencoreng dunia bisnis kecantikan.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan menghormati proses peradilan. Hakim menegaskan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya serta pembacaan analisis dari bukti-bukti digital yang telah dikumpulkan penyidik.

Persidangan ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi ahli serta pembuktian tambahan dari kedua belah pihak. Hingga saat ini, baik Nikita Mirzani maupun asistennya masih menjalani proses hukum dan belum mendapatkan putusan akhir dari majelis hakim.

HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement