Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap fakta baru terkait dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Informasi yang disampaikannya cukup mengejutkan.
Menurutnya, jumlah dana yang dikorupsi sebesar Rp193,7 triliun bukanlah total keseluruhan, melainkan hanya dalam satu tahun (2023).
“Rp190 triliun itu hanya untuk satu tahun. Kasus ini berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023. Silakan hitung sendiri berapa totalnya,” ujar Jaksa Agung kepada wartawan pada Rabu (26/2/2025).
Jika dikalikan lima tahun 2018-2023, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun, angka yang sangat besar.
Namun, jumlah ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan proses investigasi yang masih berjalan.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat tinggi di Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta beberapa direktur dari anak perusahaan Pertamina lainnya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kerugian yang ditimbulkan mencakup beberapa aspek, di antaranya penyimpangan dalam ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara, serta kesalahan dalam pemberian kompensasi dan subsidi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan berbagai barang bukti seperti dokumen, ponsel, laptop, dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Hingga Kini, ada sembilan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung terdiri dari:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional
- Agus Purwono – Vice President Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional
- Gading Ramadhan – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – Vice President (VP) Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Korupsi
Kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga pertama kali terungkap berkat laporan dari masyarakat serta hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Pertamina. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Menindaklanjuti temuan ini, Kejaksaan Agung memulai penyelidikan lebih mendalam dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Selama proses penyelidikan, tim penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang mengungkap praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis.
Pada 24 Februari 2023, Kejaksaan Agung menangkap tujuh tersangka, menandai langkah awal dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di tubuh Pertamina.