Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / Sri Mulyani Ungkap PPN Tidak Naik 2025, Ini 5 Kebijakan yang Resmi Berlaku

Sri Mulyani Ungkap PPN Tidak Naik 2025, Ini 5 Kebijakan yang Resmi Berlaku

Sri Mulyani Ungkap PPN Tidak Naik 2025, Ini 5 Kebijakan yang Resmi Berlaku

Bagi masyarakat Indonesia, informasi mengenai PPN tidak naik di 2025 tentunya menjadi kabar yang menggembirakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan fakta penting terkait kebijakan PPN yang akan diterapkan pada tahun 2025.

PPN tidak naik di 2025 menjadi topik hangat yang perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat PPN berkaitan erat dengan barang dan jasa yang dikonsumsi sehari-hari.

Melansir dari Instagram resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani @smindrawati, Presiden @prabowo hadir dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, Presiden @prabowo mengumumkan beberapa poin penting terkait kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021. PPN tidak naik di 2025 menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Mengapa informasi mengenai PPN tidak naik di 2025 penting untuk diketahui?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Perubahan tarif PPN tentunya akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Pemkot Makassar Rombak Struktur, Wali Kota Ingin Kerja Cepat dan Terukur

Memahami kebijakan PPN yang akan diterapkan, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih baik dan mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi situasi ekonomi di masa depan. Berikut Liputan6.com ulas lengkap faktanya, Rabu (1/1/2025).

1. Barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN (PPN 0%) akan tetap bebas PPN sesuai dengan PP 49/2022

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, garam, telur, daging, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain-lain yang selama ini dibebaskan dari PPN akan tetap bebas PPN di tahun 2025.

Selain itu, jasa-jasa seperti jasa angkutan umum, jasa pelayanan kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa keuangan juga akan tetap dibebaskan dari PPN. Hal ini tentunya akan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

2. Barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan dan tetap dikenakan PPN sebesar 11%

DPD KNPI Makassar Bantu Bentuk Karakter Remaja Pannampu untuk Lomba Kelurahan Terpadu Nasional 2025

PPN tidak naik di 2025 untuk barang dan jasa yang saat ini sudah dikenakan PPN sebesar 11%. Contohnya, barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, televisi, serta barang-barang rumah tangga seperti perabotan, perlengkapan dapur, dan lain-lain akan tetap dikenakan PPN 11%.

Begitu pula dengan jasa-jasa seperti jasa telekomunikasi, jasa restoran, jasa parkir, dan jasa lainnya yang sudah dikenakan PPN 11% akan tetap sama di tahun 2025. Kebijakan ini memberikan kepastian dan kestabilan harga bagi masyarakat dalam mengonsumsi barang dan jasa tersebut.

3. PPN sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah yang saat ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022

Kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah yang memang sudah dikenakan PPnBM. Contohnya, pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah akan dikenakan PPN sebesar 12%.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam perpajakan, di mana barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi dibandingkan barang-barang kebutuhan sehari-hari.

Dampak Nyata Sosialisasi Beasiswa LPDP di Enrekang, Konstituen La Tinro Lulus Seleksi Substansi

Sri Mulyani Ungkap PPN Tidak Naik 2025, Ini 5 Kebijakan yang Resmi Berlaku

4. Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian pada tanggal 16 Desember 2024 akan tetap berlaku di tahun 2025

Meskipun PPN tidak naik di 2025, pemerintah tetap memberikan berbagai stimulus dan insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha. Contohnya, bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah akan mendapatkan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.

UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun akan dibebaskan dari PPh, sementara pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Stimulus lainnya juga diberikan untuk industri padat karya, jaminan kecelakaan kerja, pembiayaan kendaraan listrik, dan pembelian rumah.

5. Kebijakan PPN tidak naik di 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan, menjaga masyarakat dan perekonomian, serta berpihak pada rakyat

Melansir dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pajak dan APBN merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian, serta harus berpihak pada rakyat. Kebijakan PPN tidak naik di 2025 merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut.

Menjaga tarif PPN tetap stabil untuk barang dan jasa kebutuhan sehari-hari, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Di sisi lain, pengenaan PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah menunjukkan upaya baru dari pemerintah dalam menegakkan keadilan perpajakan.

Demikianlah 5 fakta penting mengenai PPN tidak naik di 2025 yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Banner Manyala

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement