Manyala.co – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi permintaan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, usulan tersebut kurang tepat.
“Kalau usulannya sampai pada pemakzulan, izinkan saya dengan segala hormat mengatakan, itu kurang tepat,” ujar Surya Paloh kepada wartawan usai menghadiri Penutupan Program Remaja Bernegara di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
Surya Paloh menyayangkan desakan tersebut, apalagi datang dari para purnawirawan TNI yang dihormatinya. Ia menilai tidak ada skandal yang membenarkan upaya pemakzulan terhadap Gibran.
“Sayang sekali. Dengan segala hormat kepada para senior, saya tidak melihat ada skandal besar yang menjadi alasan untuk pemakzulan. Lagipula, Gibran terpilih sebagai bagian dari satu paket dalam Pilpres,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Pemilu, Pilpres, dan Pileg sudah berjalan dan hasilnya harus dihormati. “Soal kinerja ke depan, apakah kuat, setengah kuat, atau lemah, itu lain cerita,” lanjutnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI merilis delapan poin tuntutan yang mencerminkan sikap mereka terhadap situasi politik terkini. Surat tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut delapan tuntutan lengkap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Mengembalikan sistem ketatanegaraan ke UUD 1945 asli.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
- Menghentikan masuknya tenaga kerja asing dari China dan memulangkan mereka ke negara asal.
- Menertibkan pengelolaan tambang agar sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
- Melakukan reshuffle menteri yang diduga terlibat korupsi dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang masih terafiliasi dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
- Mengembalikan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.