Manyala.co – Langkah strategis Pemerintah Indonesia dalam menyepakati tarif bea masuk resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keputusan ini telah berhasil menghindarkan Indonesia dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang diprediksi bisa menimpa jutaan pekerja.
Berbicara dalam sela-sela Rapat Kerja Koordinasi Nasional ke-34 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/8/2025), Airlangga mengungkapkan bahwa apabila tarif yang diberlakukan mencapai angka 32 persen seperti sempat direncanakan sebelumnya, maka setidaknya lima juta pekerja Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.
“Selisih antara tarif 32 persen dan 19 persen bukan sekadar angka. Ini menyangkut keberlangsungan hidup jutaan orang. Jika pemerintah tidak bergerak cepat, kita bisa menghadapi bencana ekonomi yang besar akibat migrasi perusahaan atau penutupan pabrik secara masif,” jelas Airlangga.
Ia menambahkan, kesepakatan tarif 19 persen bukan hanya menyelamatkan lapangan kerja, tetapi juga menjaga posisi Indonesia tetap kompetitif di kawasan Asia Tenggara. Dalam konteks regional, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang juga memiliki kebijakan tarif masuk serupa. Bahkan, Indonesia lebih unggul dibanding India yang dikenai tarif 25 persen dan Vietnam sebesar 20 persen.
“Kalau sampai tarif 32 persen diberlakukan, perdagangan kita bisa lumpuh total. Tidak ada arus barang, tidak ada transaksi, dan efek dominonya luar biasa. Tapi sekarang, dengan 19 persen, perdagangan tetap bergerak dan pabrik-pabrik tetap beroperasi,” ujar Airlangga.
Selain itu, perubahan tarif ini juga berdampak pada arus barang dari AS ke Indonesia. Sebelumnya, barang-barang asal Amerika dikenai bea masuk antara 10 hingga 20 persen. Namun dengan perjanjian baru tersebut, produk dari AS dapat masuk ke Indonesia tanpa biaya tambahan. Meski demikian, Indonesia tetap diberi sejumlah syarat oleh AS, termasuk kewajiban membuka akses data tertentu serta memenuhi kuota impor untuk produk-produk tertentu.
Meskipun hal itu menjadi tantangan tersendiri, pemerintah Indonesia menilai konsesi tersebut masih dalam batas yang bisa ditoleransi, terlebih dengan imbal hasil yang berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja domestik dan kelangsungan industri.
“Yang paling penting adalah kita bisa menjaga agar tidak ada pabrik yang hengkang ke negara lain. Di Jawa Barat misalnya, yang merupakan pusat industri nasional, tidak ada satu pun pabrik yang tutup atau relokasi keluar negeri. Ini adalah indikator bahwa kita berada di jalur yang benar,” imbuh Airlangga.
Perlu diketahui, kebijakan tarif bea masuk resiprokal dari pemerintah AS secara resmi akan diberlakukan penuh mulai 7 Agustus 2025. Dalam kebijakan tersebut, AS menerapkan tarif bervariasi kepada sejumlah negara mitra dagangnya. Inggris dikenai tarif sebesar 10 persen, Jepang dan Korea Selatan 15 persen, Filipina 19 persen, dan Uni Eropa juga diberi tarif serupa untuk beberapa produk mereka.
Airlangga pun menekankan pentingnya dunia usaha memahami konteks ekonomi global yang sedang bergejolak, sehingga langkah-langkah antisipatif dan adaptif menjadi sangat vital. Menurutnya, keberhasilan menjaga tarif tetap pada angka 19 persen adalah hasil dari diplomasi ekonomi yang solid dan koordinasi yang intensif antar instansi pemerintah.
“Kita tidak hanya bicara tentang perdagangan, tapi soal bagaimana mempertahankan kehidupan rakyat. Ini bukan kemenangan satu institusi, tapi kemenangan seluruh bangsa,” tutup Airlangga.
Dengan demikian, Indonesia tidak hanya berhasil menekan potensi kerugian ekonomi akibat PHK besar-besaran, namun juga tetap mampu menjaga daya saingnya di tengah ketatnya persaingan pasar internasional dan tekanan geopolitik yang semakin meningkat.
Baca Juga: Trump Kirim Surat ke Prabowo: Mulai Agustus, Produk Indonesia Kena Tarif 32%
































