Manyala.co – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik bagi pelanggan PLN pada Triwulan III Tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September, tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan. Keputusan ini berlaku baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun kelompok pelanggan bersubsidi.
Penetapan tarif listrik tetap ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu. Ia menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan ruang lebih luas bagi sektor industri untuk bersaing secara efisien di tengah kondisi perekonomian global yang belum sepenuhnya pulih.
“Kita ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi. Dengan tarif yang tetap, diharapkan masyarakat tidak terbebani, dan sektor industri bisa tetap produktif. Ini juga bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing nasional,” ujar Jisman, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterbitkan laman resmi RRI, Sabtu, 28 Juni 2025.
Dalam penjelasannya, Jisman juga menegaskan bahwa tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap tidak berubah. Golongan tersebut meliputi rumah tangga menengah ke atas, bisnis besar, industri besar, serta kantor pemerintahan. Meski secara teoritis ada potensi kenaikan tarif berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi stabilitas sosial dan ekonomi.
Sebagai catatan, tarif tenaga listrik diatur dan ditinjau setiap tiga bulan sekali, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tarif listrik dilakukan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah (kurs), tingkat inflasi nasional, Harga Batubara Acuan (HBA), serta harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Berdasarkan evaluasi terhadap parameter ekonomi pada periode Februari hingga April 2025, sejatinya terdapat potensi perubahan yang memungkinkan penyesuaian tarif. Namun, keputusan akhir pemerintah tetap menjaga tarif tetap alias tidak naik, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menengah.
Lebih lanjut, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha kecil dan mikro (UMKM), industri kecil, fasilitas sosial, serta rumah ibadah. Komitmen untuk mempertahankan tarif ini mencerminkan kebijakan afirmatif pemerintah terhadap kelompok rentan dan sektor ekonomi mikro.
“Pemerintah berharap agar PLN tetap melakukan efisiensi dalam pengelolaan operasionalnya, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan volume penjualan tenaga listrik menjadi hal penting agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tetap seimbang,” jelas Jisman.
PLN sebagai badan usaha milik negara yang diberi mandat untuk mendistribusikan energi listrik nasional diminta untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam hal efisiensi biaya dan pengembangan energi berkelanjutan. Selain menjaga tarif tetap kompetitif, PLN juga didorong untuk memperluas layanan dan mengadopsi pendekatan teknologi digital dalam pelayanan.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap terciptanya iklim ekonomi yang kondusif. Tidak hanya menjaga daya beli rumah tangga, namun juga memberi dorongan positif bagi sektor produktif seperti industri dan usaha kecil. Kebijakan ini juga sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan perlindungan terhadap masyarakat.
Ke depan, pemerintah memastikan akan tetap mengevaluasi kebijakan tarif tenaga listrik setiap triwulan dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi domestik dan global. Masyarakat pun diimbau untuk tetap bijak dalam penggunaan energi listrik, mengingat efisiensi konsumsi energi turut berperan penting dalam stabilitas nasional dan keberlanjutan pembangunan.