Manyala.co – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan seorang pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial WFT (22), sebagai tersangka kasus kejahatan siber. Ia ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Selasa (23/9), setelah enam bulan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan peran utama tersangka adalah sebagai pemilik akun media sosial X dengan identitas “Bjorka” dan “@bjorkanesiaa”. “Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Kasus bermula ketika salah satu bank melaporkan adanya akses ilegal terhadap data nasabahnya. Melalui akun X, WFT mengklaim berhasil meretas 4,9 juta akun nasabah, bahkan memposting tampilan salah satu akun nasabah serta mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut. “Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” terang AKBP Herman Edco dari Subdit IV Siber.
Polisi menduga WFT berniat memeras pihak bank, meski rencana itu tidak sempat terealisasi. “Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian,” kata Herman.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menambahkan bahwa pelaku sudah lama berkecimpung di dunia gelap internet. “Selama ini pelaku itu sudah memiliki akun di beberapa, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Nah, pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan WFT juga terlibat dalam praktik jual-beli data ilegal di dunia maya. Data yang diperdagangkan tidak hanya terkait perbankan, tetapi juga menyasar perusahaan swasta hingga sektor kesehatan. “Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya,” papar Herman.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa komputer dan telepon genggam milik tersangka. Dari perangkat itu, petugas mengidentifikasi berbagai tampilan akun nasabah bank swasta yang digunakan WFT sebagai bagian dari upaya pemerasan. “Didapatkan fakta bahwa pelaku adalah pemilik daripada akun X dengan nama Bjorka dan Bjorkanesiaa dan juga kita menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan,” jelas Herman lebih lanjut.
Kini WFT resmi ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.