Pemerintah Tunjuk E-Commerce sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online, Ini Alasannya

Pemerintah Tunjuk E-Commerce sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online, Ini Alasannya - Pajak - Gambar 663
SS halaman Portal https://pajak.go.id/

Manyala.co – Pemerintah resmi mengatur peran lokapasar atau e-commerce sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang yang bertransaksi di platform digital. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan mulai diundangkan pada 14 Juli 2025.

Langkah ini merupakan salah satu strategi adaptif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam merespons perubahan signifikan pada pola transaksi masyarakat Indonesia, khususnya setelah pandemi Covid-19 yang mempercepat peralihan ke sistem perdagangan berbasis digital.

Perubahan Ekosistem Perdagangan Jadi Pemicu Regulasi Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa ekosistem perdagangan di Indonesia telah mengalami transformasi besar. Meningkatnya penetrasi internet, penggunaan smartphone yang masif, serta perkembangan teknologi keuangan digital membuat transaksi daring semakin mudah dilakukan oleh siapa saja.

“Indonesia memiliki potensi besar dalam perdagangan digital. Kombinasi antara populasi yang besar, tren konsumsi online, dan teknologi yang kian inklusif mendorong kami untuk menyesuaikan pendekatan administrasi perpajakan,” kata Rosmauli dalam keterangannya.

Blokade Houthi Mengancam Jalur Minyak Dunia, Kapal Arab Saudi Terpaksa Putar Afrika

Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga mendorong pemerintah untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih sederhana dan terintegrasi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui marketplace.

Mekanisme Pemungutan Lewat Invoice Digital

Salah satu poin krusial dalam PMK 37/2025 adalah pengaturan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Tarif ini bersifat final maupun tidak final tergantung pada kategori penghasilan yang diterima. Selain itu, invoice atau nota penjualan dari transaksi elektronik akan diperlakukan sebagai dokumen resmi yang setara dengan bukti pemotongan atau pemungutan pajak lainnya dalam sistem unifikasi PPh.

Regulasi ini juga mewajibkan marketplace untuk menyampaikan informasi transaksi kepada DJP. Data yang harus dicantumkan dalam invoice pun diatur secara rinci, termasuk identitas pedagang, nilai transaksi, hingga objek yang dikenai pajak.

Melalui kebijakan ini, proses pelaporan pajak oleh pelaku usaha daring menjadi lebih sistematis, sekaligus mengurangi risiko ketidaksesuaian data antara penjual dan regulator.

Update Bansos Juli 2026: PKH, BPNT, PIP hingga Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

Upaya Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat

Selain mempermudah administrasi pajak, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan dalam sistem usaha antara pedagang digital dan pelaku bisnis konvensional. Dalam praktiknya, pelaku usaha offline selama ini telah dikenai kewajiban pajak yang relatif jelas dan terstruktur. Namun, dengan menjamurnya penjual daring, muncul tantangan baru dalam aspek keadilan fiskal.

“Kita ingin menciptakan level playing field yang adil bagi semua pelaku usaha. Tidak boleh ada yang dirugikan hanya karena perbedaan platform,” tegas Rosmauli.

Ia juga menyebut bahwa penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak bukanlah hal baru secara global. Beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki sudah lebih dulu menerapkan skema serupa.

Bukan Pajak Baru, Hanya Penyesuaian Sistem

Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Tetap, Ini Daftar Harga 13 Golongan Pelanggan Non Subsidi

DJP menekankan bahwa PMK 37/2025 bukanlah bentuk pemungutan pajak baru. Regulasi ini hanya mengubah metode pengumpulan pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman, dari yang sebelumnya bersifat manual menjadi berbasis sistem.

Rosmauli menjelaskan, banyak pelaku usaha kecil di platform digital yang selama ini kesulitan memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya karena prosesnya dianggap rumit. Dengan sistem baru yang ditopang oleh teknologi dari marketplace itu sendiri, diharapkan kewajiban pajak menjadi lebih mudah dijalankan.

“Pelaku UMKM yang berjualan di marketplace kini tidak perlu lagi bingung menghitung atau melaporkan secara manual. Pajaknya langsung dipungut saat transaksi, dan informasinya tercatat secara digital. Ini jauh lebih efisien,” ujar Rosmauli.

Mendorong Ekonomi Digital yang Sehat dan Transparan

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi digital yang inklusif dan adil. Dengan melibatkan e-commerce dalam proses pemungutan pajak, pemerintah juga meningkatkan akuntabilitas sistem perpajakan tanpa menambah beban administrasi yang berlebihan bagi pelaku usaha.

“Harapannya, masyarakat dapat merasakan bahwa pemerintah hadir untuk mengatur, bukan membebani. Sistem pajak yang adil dan berbasis digital ini bisa menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tutup Rosmauli.

Ke depan, DJP juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha agar bisa beradaptasi dengan sistem pemungutan baru ini, tanpa mengganggu kenyamanan dalam menjalankan bisnis secara daring.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement