Manyala.co – Pemerintah resmi mengatur peran lokapasar atau e-commerce sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang yang bertransaksi di platform digital. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan mulai diundangkan pada 14 Juli 2025.
Langkah ini merupakan salah satu strategi adaptif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam merespons perubahan signifikan pada pola transaksi masyarakat Indonesia, khususnya setelah pandemi Covid-19 yang mempercepat peralihan ke sistem perdagangan berbasis digital.
Perubahan Ekosistem Perdagangan Jadi Pemicu Regulasi Baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa ekosistem perdagangan di Indonesia telah mengalami transformasi besar. Meningkatnya penetrasi internet, penggunaan smartphone yang masif, serta perkembangan teknologi keuangan digital membuat transaksi daring semakin mudah dilakukan oleh siapa saja.
“Indonesia memiliki potensi besar dalam perdagangan digital. Kombinasi antara populasi yang besar, tren konsumsi online, dan teknologi yang kian inklusif mendorong kami untuk menyesuaikan pendekatan administrasi perpajakan,” kata Rosmauli dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga mendorong pemerintah untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih sederhana dan terintegrasi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui marketplace.
Mekanisme Pemungutan Lewat Invoice Digital
Salah satu poin krusial dalam PMK 37/2025 adalah pengaturan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Tarif ini bersifat final maupun tidak final tergantung pada kategori penghasilan yang diterima. Selain itu, invoice atau nota penjualan dari transaksi elektronik akan diperlakukan sebagai dokumen resmi yang setara dengan bukti pemotongan atau pemungutan pajak lainnya dalam sistem unifikasi PPh.
Regulasi ini juga mewajibkan marketplace untuk menyampaikan informasi transaksi kepada DJP. Data yang harus dicantumkan dalam invoice pun diatur secara rinci, termasuk identitas pedagang, nilai transaksi, hingga objek yang dikenai pajak.
Melalui kebijakan ini, proses pelaporan pajak oleh pelaku usaha daring menjadi lebih sistematis, sekaligus mengurangi risiko ketidaksesuaian data antara penjual dan regulator.
Upaya Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat
Selain mempermudah administrasi pajak, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan dalam sistem usaha antara pedagang digital dan pelaku bisnis konvensional. Dalam praktiknya, pelaku usaha offline selama ini telah dikenai kewajiban pajak yang relatif jelas dan terstruktur. Namun, dengan menjamurnya penjual daring, muncul tantangan baru dalam aspek keadilan fiskal.
“Kita ingin menciptakan level playing field yang adil bagi semua pelaku usaha. Tidak boleh ada yang dirugikan hanya karena perbedaan platform,” tegas Rosmauli.
Ia juga menyebut bahwa penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak bukanlah hal baru secara global. Beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki sudah lebih dulu menerapkan skema serupa.
Bukan Pajak Baru, Hanya Penyesuaian Sistem
DJP menekankan bahwa PMK 37/2025 bukanlah bentuk pemungutan pajak baru. Regulasi ini hanya mengubah metode pengumpulan pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman, dari yang sebelumnya bersifat manual menjadi berbasis sistem.
Rosmauli menjelaskan, banyak pelaku usaha kecil di platform digital yang selama ini kesulitan memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya karena prosesnya dianggap rumit. Dengan sistem baru yang ditopang oleh teknologi dari marketplace itu sendiri, diharapkan kewajiban pajak menjadi lebih mudah dijalankan.
“Pelaku UMKM yang berjualan di marketplace kini tidak perlu lagi bingung menghitung atau melaporkan secara manual. Pajaknya langsung dipungut saat transaksi, dan informasinya tercatat secara digital. Ini jauh lebih efisien,” ujar Rosmauli.
Mendorong Ekonomi Digital yang Sehat dan Transparan
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi digital yang inklusif dan adil. Dengan melibatkan e-commerce dalam proses pemungutan pajak, pemerintah juga meningkatkan akuntabilitas sistem perpajakan tanpa menambah beban administrasi yang berlebihan bagi pelaku usaha.
“Harapannya, masyarakat dapat merasakan bahwa pemerintah hadir untuk mengatur, bukan membebani. Sistem pajak yang adil dan berbasis digital ini bisa menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tutup Rosmauli.
Ke depan, DJP juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha agar bisa beradaptasi dengan sistem pemungutan baru ini, tanpa mengganggu kenyamanan dalam menjalankan bisnis secara daring.

































