Manyala.co – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi pelanggan non subsidi pada periode Juli-September 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga kondisi perekonomian nasional agar tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/7/2026).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan non subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk periode kuartal III tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026. Data tersebut mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula penyesuaian tarif terdapat potensi perubahan harga listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bahlil menambahkan, kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan non subsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok pelanggan tersebut dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ucap Bahlil.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi selama kuartal III tahun 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh.
Dengan keputusan tersebut, tarif listrik PLN bagi seluruh pelanggan tetap berlaku seperti periode sebelumnya hingga September 2026.
Sumber: CNBC Indonesia

































