Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Nasional / Tidak Ada Pemecatan Honorer di Makassar: Pemkot Ikuti Regulasi Nasional untuk Penataan Pegawai

Tidak Ada Pemecatan Honorer di Makassar: Pemkot Ikuti Regulasi Nasional untuk Penataan Pegawai

Tidak Ada Pemecatan Honorer di Makassar: Pemkot Ikuti Regulasi Nasional untuk Penataan Pegawai
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar Akhmad Namsum.

Makassar, Manyala.co – Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa tidak terjadi pemecatan terhadap pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot.

Langkah yang diambil saat ini, merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022, yang bertujuan mendorong percepatan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN di masing-masing instansi pemerintah.

Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi. Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai “titipan” yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.

Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan agar dilakukan pendataan untuk mengetahui jumlah dan kondisi pegawai non ASN di setiap instansi pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.

Stafsus Menkum Dorong Percepatan Transformasi Digital di Kemenkum Sulsel

Tujuan utama dari pendataan ini adalah untuk memetakan kondisi pegawai non ASN. Hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait tenaga honorer dan pengelolaan belanja pegawai secara lebih tepat sasaran.

Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum menegaskan, Pemerintah Kota Makassar memastikan tak ada PHK yang di lakukan berkaitan dengan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Makassar.

“Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Namsum membantah soal tudingan PHK di lingkup Pemkot Makassar. Ia menyebut ini merupakan penataan pegawai di Pemkot Makassar sesuai dengan regulasi yang ada di Pemerintah pusat.

Ia menegaskan, ini adalah penataan ASN yang sesuai dengan regulasi yang keluar dan ini berlaku bagi seluruh Indonesia bahwa tidak boleh lagi melakukan penganggaran penggajian terhadap tenaga honor atau tenaga sebutan lainnya.

Wali Kota Makassar Dukung Peran IBI dalam Percepatan Penurunan Stunting

“Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan,” tegasnya.

Hanya saja kata dia, ada ruang-ruang itu yang bisa dilakukan Pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk menopang kerja-kerja tenaga-tenaga aparatur di Pemerintah daerah.

“Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada,” ungkapnya.

Dia menuturkan, menyangkut mengenai tenaga non ASN di Pemerintah Kota Makassar memang sebenarnya adalah sesuai dengan regulasi.

“Kita tahu bahwa ada penataan non ASN itu sesuai dengan undang-undang 20 tahun 2023 dan yang terbaru adalah surat Kemenpan RB nomor B.5993 MSM 01.002024 12 Desember 2024,” tuturnya.

Garap Energi Terbarukan, Pemkot Makassar–Maniwa Bahas Proyek Hijau Berkelanjutan

Selain itu kata Akhmad non ASN juga di atur dalam surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh atau tidak lagi diminta untuk tidak melakukan penggajian terhadap tenaga non ASN.

Kecuali bagi tenaga yang mengikuti seleksi P3K karena tenaga non ASN yang bersangkutan kalau mengikuti seleksi PPPK dan tidak masuk dalam mengisi informasi itu akan menjadi PPPK paruh waktu.

“Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya,” tuturnya.

Ia menyebut pegawai honorer yang tak mengikuti seleksi PPPK atau tidak mendaftar tentu tidak lagi memungkinkan diberikan gaji atau honor dari APBD sesuai dengan regulasi surat yang ada.

“Bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga non ASN sesuai dengan peta jabatan yang dilakukan oleh OPD bersama adalah masih dimungkinkan tetapi bukan lagi tenaga honor daerah tetapi melalui pengadaan jasa lainnya perorangan,” ucapnya.

Pihak Pemkot Makassar akan melakukan pemetaan tenaga yang di butuhkan sesuai dengan SKPD masing-masing di Pemkot Makassar.

Sesuai dengan apa yang dimungkinkan oleh regulasi seperti dengan tenaga kebersihan, operasional 24 jam dan tenaga-tenaga yang ada seperti di berbagai OTD menyangkut dengan pramusaji.

“Kemudian kebersihan kantor, kemudian juga tenaga-tenaga yang lebih teknis yang mungkin bisa rekrut oleh masing-masing OPD sesuai dengan kebutuhannya tapi berdasarkan dengan pengadaan jasa lainnya perorangan,” bebernya.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement