Tiga Tersangka Pembakaran Rumah di Tallo Ditangkap Polisi

Pembakaran
Kantor Polrestabes Makassar (Dok. Herald Sulsel)

Makassar, Manyala.co – Polisi menangkap tiga tersangka pembakaran 13 rumah yang terjadi setelah tawuran antarwarga di kawasan Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Selasa (18/11/2025). Ketiga tersangka kini dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan para pelaku yang ditangkap berinisial K, R, dan I. Mereka diduga terlibat langsung dalam pembakaran rumah yang terjadi setelah bentrokan antara warga Kampung Sapiria dan Kampung Borta. Devi menyebut para tersangka telah diidentifikasi sebelum diamankan oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Pembakaran rumah sudah kita amankan beberapa orang dan semuanya sudah kita identifikasi,” kata Devi. Ia menambahkan bahwa para pelaku diserahkan ke Polda Sulsel untuk pendalaman perkara. “Pembakaran kita kenakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun,” ujarnya.

Selain pembakaran rumah, polisi juga menangkap pelaku penembakan terhadap Nur Syam atau Cipas (37), yang tewas sebelum insiden tawuran besar pecah. Pelaku penembakan berinisial CD (35) diamankan bersama barang bukti sepucuk senapan angin jenis PCP Predator bertenaga gas karbondioksida (CO₂) berkapasitas 250 cc. Dalam pemeriksaan, CD mengakui senjata itu digunakan saat bentrokan.

Devi menjelaskan bahwa CD bukan warga Kampung Borta, tetapi datang untuk membantu keluarganya saat ketegangan meningkat. “Memang dia ke sana diundang keluarganya menjaga keluarganya di sana,” kata Devi. Ia menambahkan bahwa senapan angin tersebut telah dimodifikasi sehingga akurasi pelurunya melebihi spesifikasi standar.

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Menurut penyidik, CD tidak hanya memiliki satu senapan, tetapi telah beberapa kali membeli senjata serupa dan memberikannya kepada teman-temannya. “Hasil penyelidikan juga, dia beberapa kali membeli senapan serupa dari beberapa toko senapan. Dan senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain,” ungkap Devi. “Tujuannya dari dia memiliki senapan adalah membela diri,” tambahnya.

Atas tindakannya, CD dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki peredaran senapan angin berdaya tinggi tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Insiden penembakan terhadap Cipas memicu bentrokan besar pada Selasa malam setelah proses pemakaman korban. Tawuran tersebut menyebabkan 13 rumah di sekitar Pekuburan Beroangin terbakar. Belum ada laporan resmi mengenai jumlah korban luka, namun aparat telah meningkatkan pengamanan di wilayah Tallo untuk mencegah bentrokan susulan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang konflik antarwarga yang kerap terjadi di sejumlah titik di Makassar. Kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap kepemilikan senapan angin dan menindak tegas pihak yang menggunakannya dalam aksi kriminal atau tawuran. Hingga Sabtu dini hari, penyidikan terhadap keempat tersangka masih berlangsung.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement