Tiga Tersangka Pembakaran Rumah di Tallo Ditangkap Polisi

Pembakaran
Kantor Polrestabes Makassar (Dok. Herald Sulsel)

Makassar, Manyala.co – Polisi menangkap tiga tersangka pembakaran 13 rumah yang terjadi setelah tawuran antarwarga di kawasan Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Selasa (18/11/2025). Ketiga tersangka kini dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan para pelaku yang ditangkap berinisial K, R, dan I. Mereka diduga terlibat langsung dalam pembakaran rumah yang terjadi setelah bentrokan antara warga Kampung Sapiria dan Kampung Borta. Devi menyebut para tersangka telah diidentifikasi sebelum diamankan oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Pembakaran rumah sudah kita amankan beberapa orang dan semuanya sudah kita identifikasi,” kata Devi. Ia menambahkan bahwa para pelaku diserahkan ke Polda Sulsel untuk pendalaman perkara. “Pembakaran kita kenakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun,” ujarnya.

Selain pembakaran rumah, polisi juga menangkap pelaku penembakan terhadap Nur Syam atau Cipas (37), yang tewas sebelum insiden tawuran besar pecah. Pelaku penembakan berinisial CD (35) diamankan bersama barang bukti sepucuk senapan angin jenis PCP Predator bertenaga gas karbondioksida (CO₂) berkapasitas 250 cc. Dalam pemeriksaan, CD mengakui senjata itu digunakan saat bentrokan.

Devi menjelaskan bahwa CD bukan warga Kampung Borta, tetapi datang untuk membantu keluarganya saat ketegangan meningkat. “Memang dia ke sana diundang keluarganya menjaga keluarganya di sana,” kata Devi. Ia menambahkan bahwa senapan angin tersebut telah dimodifikasi sehingga akurasi pelurunya melebihi spesifikasi standar.

LONTARA+ Kini Bisa Diakses via Website, Pemkot Makassar Perluas Jangkauan Layanan Digital

Menurut penyidik, CD tidak hanya memiliki satu senapan, tetapi telah beberapa kali membeli senjata serupa dan memberikannya kepada teman-temannya. “Hasil penyelidikan juga, dia beberapa kali membeli senapan serupa dari beberapa toko senapan. Dan senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain,” ungkap Devi. “Tujuannya dari dia memiliki senapan adalah membela diri,” tambahnya.

Atas tindakannya, CD dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki peredaran senapan angin berdaya tinggi tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Insiden penembakan terhadap Cipas memicu bentrokan besar pada Selasa malam setelah proses pemakaman korban. Tawuran tersebut menyebabkan 13 rumah di sekitar Pekuburan Beroangin terbakar. Belum ada laporan resmi mengenai jumlah korban luka, namun aparat telah meningkatkan pengamanan di wilayah Tallo untuk mencegah bentrokan susulan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang konflik antarwarga yang kerap terjadi di sejumlah titik di Makassar. Kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap kepemilikan senapan angin dan menindak tegas pihak yang menggunakannya dalam aksi kriminal atau tawuran. Hingga Sabtu dini hari, penyidikan terhadap keempat tersangka masih berlangsung.

Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Makassar Direlokasi Demi Akses Lancar

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

02

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

03

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

04

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

05

Prabowo Nilai Krisis Global Jadi Peluang Percepatan Program Nasional

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement