Makassar, Manyala.co – Polisi menangkap tiga tersangka pembakaran 13 rumah yang terjadi setelah tawuran antarwarga di kawasan Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Selasa (18/11/2025). Ketiga tersangka kini dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan para pelaku yang ditangkap berinisial K, R, dan I. Mereka diduga terlibat langsung dalam pembakaran rumah yang terjadi setelah bentrokan antara warga Kampung Sapiria dan Kampung Borta. Devi menyebut para tersangka telah diidentifikasi sebelum diamankan oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Pembakaran rumah sudah kita amankan beberapa orang dan semuanya sudah kita identifikasi,” kata Devi. Ia menambahkan bahwa para pelaku diserahkan ke Polda Sulsel untuk pendalaman perkara. “Pembakaran kita kenakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun,” ujarnya.
Selain pembakaran rumah, polisi juga menangkap pelaku penembakan terhadap Nur Syam atau Cipas (37), yang tewas sebelum insiden tawuran besar pecah. Pelaku penembakan berinisial CD (35) diamankan bersama barang bukti sepucuk senapan angin jenis PCP Predator bertenaga gas karbondioksida (CO₂) berkapasitas 250 cc. Dalam pemeriksaan, CD mengakui senjata itu digunakan saat bentrokan.
Devi menjelaskan bahwa CD bukan warga Kampung Borta, tetapi datang untuk membantu keluarganya saat ketegangan meningkat. “Memang dia ke sana diundang keluarganya menjaga keluarganya di sana,” kata Devi. Ia menambahkan bahwa senapan angin tersebut telah dimodifikasi sehingga akurasi pelurunya melebihi spesifikasi standar.
Menurut penyidik, CD tidak hanya memiliki satu senapan, tetapi telah beberapa kali membeli senjata serupa dan memberikannya kepada teman-temannya. “Hasil penyelidikan juga, dia beberapa kali membeli senapan serupa dari beberapa toko senapan. Dan senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain,” ungkap Devi. “Tujuannya dari dia memiliki senapan adalah membela diri,” tambahnya.
Atas tindakannya, CD dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki peredaran senapan angin berdaya tinggi tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Insiden penembakan terhadap Cipas memicu bentrokan besar pada Selasa malam setelah proses pemakaman korban. Tawuran tersebut menyebabkan 13 rumah di sekitar Pekuburan Beroangin terbakar. Belum ada laporan resmi mengenai jumlah korban luka, namun aparat telah meningkatkan pengamanan di wilayah Tallo untuk mencegah bentrokan susulan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang konflik antarwarga yang kerap terjadi di sejumlah titik di Makassar. Kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap kepemilikan senapan angin dan menindak tegas pihak yang menggunakannya dalam aksi kriminal atau tawuran. Hingga Sabtu dini hari, penyidikan terhadap keempat tersangka masih berlangsung.

































