Makassar, Manyala.co – TNI Angkatan Laut pada Selasa, 25 November 2025, mengamankan dua kapal pengangkut nikel di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, setelah kapal tersebut terindikasi melakukan pelanggaran saat berlayar menuju kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali.
TNI AL mendeteksi kedua kapal tersebut ketika KRI Bung Hatta melaksanakan operasi pengejaran, pencarian, dan penyelidikan. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan pada Rabu (26/11/2025) bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dua unit kapal bertanda TB Prima Mulia 06 TK Prima Sejati 308 dan TB Nusantara 3303 TK Graham 3303.
TB Prima Mulia 06 mengangkut 10 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia dan dinahkodai seorang individu berinisial A. Muatan kapal berupa bijih nikel (nickel ore) berasal dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan pengiriman ke PT IMIP Morowali. Kapal kedua, TB Nusantara 3303, juga membawa 10 ABK dan dinahkodai pria berinisial RM. Kapal tersebut mengangkut muatan dari perusahaan yang sama dan memiliki tujuan pengiriman serupa.
Menurut Tunggul, pemeriksaan awal menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Salah satunya adalah aktivitas pengapalan yang dilakukan di jetty milik PT DMS. Jetty tersebut sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dugaan penyalahgunaan ruang laut. Selain itu, perpindahan kapal dari jetty ke area lego jangkar dilakukan tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), sebuah dokumen wajib dalam kegiatan pelayaran.
Tunggul menambahkan bahwa nakhoda kedua kapal tidak terlihat saat manuver dilakukan, serta kapal tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah. Temuan tersebut menjadi dasar pengamanan lanjutan oleh TNI AL.
Usai penindakan awal, kedua kapal diarahkan menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari untuk pemeriksaan mendalam. TNI AL mengawal perjalanan kapal hingga sampai di Kendari, dan penyelidikan lanjutan dilakukan untuk memastikan pelanggaran terhadap regulasi pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta aturan pelayaran.
Hingga Rabu malam, belum ada informasi tambahan mengenai pihak yang akan melakukan proses penegakan hukum terhadap para ABK. TNI AL belum memberikan respons atas pertanyaan lanjutan terkait mekanisme hukum kasus tersebut.
Penindakan ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, yang menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan maritim, termasuk memastikan kegiatan pengangkutan hasil tambang berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan sumber daya alam meningkat sejak dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Selain bekerja di sektor kehutanan, satuan ini kini turut menangani penertiban tambang ilegal. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa pelibatan TNI merupakan bagian dari tugas operasi militer selain perang (OMSP) serta mandat Dewan Pertahanan Nasional (DPN), di mana ia menjabat sebagai ketua harian.
Menurut Sjafrie, keterlibatan TNI bertujuan memperkuat penegakan aturan terkait pengamanan sumber daya alam sebagai bagian dari kedaulatan negara. Ia menyebut bahwa penindakan terhadap pelanggaran tambang merupakan langkah strategis agar negara mampu menjaga kendali atas sumber daya strategis yang bernilai ekonomi tinggi.
Hingga laporan ini disusun, belum ada konfirmasi lanjutan terkait dugaan tambahan pelanggaran atau perkembangan investigasi di Lanal Kendari.
































