Manyala.co – Fenomena baru kembali memicu kekhawatiran publik. Kali ini, tren media sosial TikTok memperlihatkan sejumlah pengguna yang meletakkan batu di atas rel kereta api dan merekam reaksi kereta saat melintasinya. Aksi tersebut tidak hanya menuai kecaman dari masyarakat, namun juga menjadi sorotan serius dari pihak berwenang, karena dinilai sangat membahayakan keselamatan transportasi umum.
Dalam beberapa unggahan yang ramai di TikTok, warganet terlihat melakukan aksi menaruh batu di rel kereta, disertai tagar dan konten yang menjadikan tren ini sebagai tantangan. Tanpa mempertimbangkan risiko besar yang ditimbulkan, tren ini pun menyebar dengan cepat, terutama di kalangan remaja.
Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI langsung mengambil sikap tegas. Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk vandalisme sekaligus sabotase terhadap jalur kereta api. Ia menegaskan bahwa meletakkan benda asing seperti batu di rel dapat menyebabkan anjloknya kereta, mengancam keselamatan penumpang, dan bahkan berujung pada kecelakaan fatal.
“Jika roda kereta menghantam batu dan kehilangan kontak dengan rel walau hanya sepersekian detik, risikonya sangat besar. Ini dapat mengakibatkan anjloknya gerbong dan membahayakan seluruh perjalanan,” ungkap Anne saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).
Menurut Anne, area rel seharusnya menjadi zona steril dari benda asing. Sayangnya, di beberapa wilayah padat penduduk, anak-anak sering terlihat bermain di sekitar rel. Momentum libur sekolah disebut memperburuk situasi ini. Meskipun ketertarikan anak-anak terhadap kereta api dimaklumi, ia menekankan pentingnya edukasi keselamatan sejak dini.
Selain pernyataan resmi dari KAI, ancaman hukum pun menanti bagi siapa saja yang terlibat dalam tren membahayakan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya Pasal 192, disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan benda di jalur kereta api yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan, diancam dengan pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Ancaman pidana tidak berhenti sampai di situ. Pasal 193 dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa pelaku yang menyebabkan pergeseran tanah hingga mengganggu perjalanan kereta, dapat dikenai hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 250 juta. Jika perbuatannya mengakibatkan kerusakan prasarana atau sarana perkeretaapian, pidananya meningkat menjadi satu tahun enam bulan penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta. Apabila tindakannya menyebabkan kematian, ancaman hukuman maksimal naik drastis menjadi enam tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Tidak hanya merujuk pada UU Perkeretaapian, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 194 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya pada lalu lintas kereta api yang digerakkan oleh tenaga mesin dapat dihukum penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatannya menyebabkan korban jiwa, pelaku bisa dipidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Tren berbahaya ini menjadi refleksi penting tentang bagaimana konten digital dapat mengarahkan perilaku sosial, termasuk yang bertentangan dengan hukum dan nilai keselamatan publik. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk meningkatkan pengawasan, sementara orang tua dan guru diharapkan memberi pemahaman pada anak-anak dan remaja tentang pentingnya keselamatan dan etika dalam menggunakan media sosial.
Pihak KAI mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. Selain membahayakan nyawa, tindakan sembrono ini dapat menimbulkan kerugian besar baik bagi operator maupun pengguna layanan transportasi publik. Kesadaran bersama diperlukan untuk menjaga keselamatan serta kelancaran transportasi massal yang menjadi tulang punggung mobilitas nasional.
































