Manyala.co – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, terkait kasus mega korupsi proyek pengadaan BTS 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.
Putusan tersebut tercatat dalam dokumen perkara bernomor 919 PK/PID.SUS/2025, yang dikutip dari laman informasi resmi MA RI pada Selasa (13/5). Dengan penolakan ini, maka vonis 15 tahun penjara dan denda serta kewajiban membayar uang pengganti terhadap Johnny Plate tetap berlaku.
Majelis Hakim Tegas Tolak Permohonan PK
PK yang diajukan oleh Johnny Plate diputuskan ditolak oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Surya Jaya, dengan dua anggota hakim lainnya yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Sidang putusan dilangsungkan pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dengan begitu, hasil putusan PK ini memperkuat hasil putusan pada tingkat kasasi sebelumnya, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Johnny Plate di jalur peradilan.
Riwayat Putusan: Dari Pengadilan Tipikor Hingga Kasasi
Sebelum mengajukan PK, Johnny Plate telah melalui proses hukum panjang. Ia divonis 15 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 8 November 2023.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding melalui Putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, yang dibacakan pada Senin, 12 Februari 2024. Namun, pada tahap ini ada penyesuaian jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Johnny Plate, yakni dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar, ditambah USD 10.000, dengan pidana pengganti berupa penjara lima tahun jika tidak dibayar.
Selanjutnya, saat mengajukan kasasi ke MA melalui perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim juga memutuskan menolak permohonan kasasi Johnny Plate. Dalam putusan tersebut, terdapat satu perubahan minor, yaitu barang bukti berupa mobil mewah Land Rover dengan nomor B-10-HAN dirampas untuk negara, dan nilainya diperhitungkan sebagai bagian dari kompensasi pembayaran uang pengganti.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Kasus ini termasuk dalam deretan skandal korupsi terbesar dalam sejarah Kominfo. Proyek BTS 4G yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan konektivitas digital di daerah tertinggal, justru dijadikan ladang korupsi oleh sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Berdasarkan perhitungan jaksa dan auditor, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp8,032 triliun. Johnny Plate dianggap turut serta dalam aksi korupsi tersebut bersama beberapa terdakwa lain. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhir Perlawanan Hukum Johnny Plate
Dengan penolakan PK ini, maka tertutup sudah seluruh jalur hukum yang bisa ditempuh Johnny G Plate dalam perkara ini. Putusan tersebut menjadi final dan mengikat, memastikan bahwa mantan menteri yang pernah menjabat di kabinet Presiden Jokowi itu harus menjalani hukuman penjara 15 tahun, membayar denda dan uang pengganti, serta kehilangan barang-barang yang telah disita untuk negara.