Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / Upaya Hukum Terakhir Gagal, MA Tolak PK Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Upaya Hukum Terakhir Gagal, MA Tolak PK Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Upaya Hukum Terakhir Gagal, MA Tolak PK Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Manyala.co – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, terkait kasus mega korupsi proyek pengadaan BTS 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.

Putusan tersebut tercatat dalam dokumen perkara bernomor 919 PK/PID.SUS/2025, yang dikutip dari laman informasi resmi MA RI pada Selasa (13/5). Dengan penolakan ini, maka vonis 15 tahun penjara dan denda serta kewajiban membayar uang pengganti terhadap Johnny Plate tetap berlaku.

Majelis Hakim Tegas Tolak Permohonan PK

PK yang diajukan oleh Johnny Plate diputuskan ditolak oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Surya Jaya, dengan dua anggota hakim lainnya yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Sidang putusan dilangsungkan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dengan begitu, hasil putusan PK ini memperkuat hasil putusan pada tingkat kasasi sebelumnya, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Johnny Plate di jalur peradilan.

Riwayat Putusan: Dari Pengadilan Tipikor Hingga Kasasi

Sebelum mengajukan PK, Johnny Plate telah melalui proses hukum panjang. Ia divonis 15 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 8 November 2023.

Wali Kota Makassar Harap Kepastian Hukum dan Kejelasan untuk Percepatan Proyek PSEL

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding melalui Putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, yang dibacakan pada Senin, 12 Februari 2024. Namun, pada tahap ini ada penyesuaian jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Johnny Plate, yakni dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar, ditambah USD 10.000, dengan pidana pengganti berupa penjara lima tahun jika tidak dibayar.

Selanjutnya, saat mengajukan kasasi ke MA melalui perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim juga memutuskan menolak permohonan kasasi Johnny Plate. Dalam putusan tersebut, terdapat satu perubahan minor, yaitu barang bukti berupa mobil mewah Land Rover dengan nomor B-10-HAN dirampas untuk negara, dan nilainya diperhitungkan sebagai bagian dari kompensasi pembayaran uang pengganti.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Kasus ini termasuk dalam deretan skandal korupsi terbesar dalam sejarah Kominfo. Proyek BTS 4G yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan konektivitas digital di daerah tertinggal, justru dijadikan ladang korupsi oleh sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Berdasarkan perhitungan jaksa dan auditor, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp8,032 triliun. Johnny Plate dianggap turut serta dalam aksi korupsi tersebut bersama beberapa terdakwa lain. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akhir Perlawanan Hukum Johnny Plate

Dengan penolakan PK ini, maka tertutup sudah seluruh jalur hukum yang bisa ditempuh Johnny G Plate dalam perkara ini. Putusan tersebut menjadi final dan mengikat, memastikan bahwa mantan menteri yang pernah menjabat di kabinet Presiden Jokowi itu harus menjalani hukuman penjara 15 tahun, membayar denda dan uang pengganti, serta kehilangan barang-barang yang telah disita untuk negara.

Munafri Inisiasi Regulasi CSR demi Jaminan Sosial Pekerja Informal di Makassar

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement