Manyala.co – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengkritisi usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai daerah istimewa. Menurutnya, status tersebut tak bisa diberikan sembarangan, melainkan harus melalui kajian mendalam terutama dari sisi sejarah dan budaya.
“Kalau bicara daerah istimewa atau khusus, itu biasanya berkaitan erat dengan nilai sejarah dan kekayaan budayanya. Dua hal itu yang jadi ukuran utama,” kata Irawan saat ditemui pada Senin, 28 April 2025.
Ia mencontohkan, status Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh diberikan karena memiliki peran sejarah penting bagi bangsa. Begitu pula dengan status Daerah Khusus Jakarta yang dulunya merupakan ibu kota negara.
Isu Solo menjadi daerah istimewa mencuat saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap adanya 341 usulan pemekaran wilayah, termasuk enam daerah yang ingin menyandang status istimewa. Salah satu usulan itu datang dari Keraton Surakarta Hadiningrat, yang ingin memperjuangkan pengakuan bagi Keraton Solo dan Mangkunegaran.
Ahmad Irawan menegaskan, dalam konstitusi, pengakuan terhadap daerah istimewa atau khusus memang dimungkinkan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945. Namun, menurutnya, perlu kejelasan terlebih dahulu mengenai bentuk kekhususan atau keistimewaan yang dimaksud.
“Kalau ingin menjadi daerah istimewa, harus ditentukan dulu dalam konteks apa keistimewaannya. Apakah Solo ingin tetap menjadi kota, naik status menjadi provinsi, atau bagaimana?” tambahnya.
Ia mengaku mendengar bahwa Kemendagri mengusulkan agar Solo menjadi provinsi yang terpisah dari Jawa Tengah. Jika itu yang dimaksud, maka pembahasannya tidak hanya soal keistimewaan budaya, tetapi juga menyangkut struktur pemerintahan dan kebutuhan pemekaran wilayah secara menyeluruh.
“Kalau ingin jadi provinsi Surakarta, itu harus dikaji secara komprehensif, mulai dari alasan historis hingga kemampuan wilayahnya untuk mandiri sebagai provinsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi II DPR lainnya, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa status istimewa di Indonesia selama ini hanya diberikan pada wilayah setingkat provinsi, bukan kota atau kabupaten.
“Enggak pernah ada daerah istimewa di bawah tingkat provinsi. Yang ada itu seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan sebelumnya Aceh,” kata Doli di kompleks DPR, Jakarta.
Doli menjelaskan, setiap daerah yang diberi status khusus atau istimewa selalu punya latar belakang yang kuat. Misalnya, Yogyakarta pernah menjadi ibu kota negara pada masa awal kemerdekaan dan mendapat dukungan penuh dari kesultanan. Sementara itu, status khusus Jakarta berkaitan dengan perannya sebagai ibu kota dalam waktu yang sangat lama.
“Aceh dulu juga punya sejarah istimewa karena pernah menyumbang pesawat Seulawah bagi republik ini. Tapi sekarang status istimewanya tidak berlaku lagi,” tambahnya.
Doli juga menyebut ada beberapa daerah seperti Papua yang mendapat status otonomi khusus. Alasan utamanya adalah demi percepatan pembangunan sumber daya manusia serta pengelolaan kekayaan alam yang luar biasa di wilayah tersebut.
Karena itu, baik Ahmad Irawan maupun Ahmad Doli sama-sama menekankan pentingnya kajian akademik yang kuat sebelum menetapkan status baru bagi Solo. Pemerintah dan masyarakat harus mampu menjelaskan keunikan Solo dibanding daerah lain, serta apa dampak positifnya jika status istimewa benar-benar diberikan.
































