Manyala.co – Seorang perempuan lanjut usia bernama Elina Wijayanti, 80 tahun, melaporkan dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah yang telah ia tempati selama lebih dari satu dekade di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, dan kembali menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial pada akhir Desember.
Menurut keterangan Elina, sekitar 50 orang mendatangi rumahnya dan mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut tanpa menunjukkan dokumen resmi atau putusan pengadilan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun terlibat dalam proses hukum terkait rumah tersebut sejak mulai menempatinya pada 2011.
“Saya sudah tinggal di sini sejak 2011. Tidak pernah menjual, tidak pernah transaksi, tidak ada proses hukum apa pun,” kata Elina.
Rumah tersebut tidak hanya ditempati Elina, tetapi juga cucunya, Sari Murita Purwandari, bersama suaminya Dedy Suhendra, seorang kerabat bernama Musmirah, serta dua anak balita. Elina menyebut keluarga tidak mampu melawan karena jumlah massa yang datang cukup besar.
Elina mengaku ditarik secara paksa keluar dari rumah, yang menyebabkan luka pada bagian hidung dan bibir. Ia mengatakan keluarga memilih menghindari perlawanan demi keselamatan anak-anak yang berada di lokasi.
“Harta benda kami sertifikat rumah, sepeda motor, dan barang-barang pribadi diangkut pakai mobil pikap,” ujar Elina.
Beberapa hari setelah kejadian pengusiran, alat berat datang ke lokasi tanpa pemberitahuan resmi. Rumah tersebut kemudian diratakan dengan tanah. Elina menyebut tidak ada surat perintah, pemberitahuan pengadilan, maupun pendampingan aparat hukum saat proses perobohan berlangsung.
Akibat kejadian itu, Elina kehilangan tempat tinggal, dokumen penting, dan sebagian besar barang pribadi. Saat ini, ia tinggal sementara di rumah kerabat. Laporan resmi ke kepolisian baru disampaikan pada Selasa, 23 Desember 2025, hampir lima bulan setelah peristiwa terjadi. Hingga Selasa malam, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Kasus ini memicu reaksi luas di media sosial. Tagar #JusticeForNenekElina beredar di berbagai platform, termasuk Instagram dan TikTok, melalui unggahan akun-akun lokal di Surabaya dan Jember. Video yang menampilkan kronologi kejadian mendorong simpati publik dan desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan. Supaya tidak ada nenek lain yang mengalami hal seperti saya,” kata Elina.
Peristiwa ini menyoroti kerentanan kelompok lanjut usia dan anak-anak dalam konflik penguasaan lahan, terutama ketika penyelesaian dilakukan tanpa proses hukum. Di kota besar seperti Surabaya, kasus ini memunculkan kembali pertanyaan mengenai perlindungan hukum, kepastian hak atas tempat tinggal, serta peran negara dalam menjamin rasa aman warganya. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi terkait status hukum lahan maupun tindakan lanjutan dari aparat berwenang.
































