Manyala.co – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan temuan bahwa minyak goreng MinyaKita yang dikemas dalam botol berlabel 1 liter ternyata memiliki isi yang tidak sesuai.
Dalam sebuah video yang beredar luas di sosial media, seorang konsumen melakukan pengukuran dan menemukan bahwa volume minyak dalam kemasan tersebut hanya sekitar 750 ml.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten, pada Januari 2025.
Perusahaan ini diketahui sebagai salah satu repacker MinyaKita yang diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk tidak mengisi kemasan sesuai dengan label yang tertera.
Selain dugaan ketidaksesuaian volume, PT NNI juga disebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi standar nasional yang berlaku. Perusahaan ini bahkan diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation), sehingga harga jualnya lebih tinggi dari batas yang telah ditentukan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi dan merugikan konsumen. Ia juga mengingatkan agar produsen dan distributor MinyaKita mematuhi standar yang telah ditetapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih waspada dalam memilih produk dan memeriksa kesesuaian isi dengan keterangan yang tercantum di kemasan.
Pemerintah pun diharapkan terus meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat.