Manyala.co – Putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025, seolah menjadi babak baru sekaligus membangkitkan kembali pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: di mana sebenarnya Harun Masiku berada?
Hasto dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Perkara ini berkaitan dengan upaya pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk mengangkat Harun Masiku sebagai legislator menggantikan posisi yang kosong dari fraksi PDIP.
Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hakim juga menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pelarian Harun Masiku.
Usai persidangan, Hasto menyatakan menerima vonis tersebut dengan lapang dada, meskipun ia tetap menegaskan bahwa proses hukum yang menimpanya sarat dengan motif politik. Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa dirinya telah menjadi target sejak awal, bahkan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020.
“Dari awal, sudah ada skenario. Saat OTT dilakukan, saya sudah jadi sasaran utama. Bahkan ada satu majalah yang menulis headline: operasi yang gagal. Karena targetnya adalah saya,” ujar Hasto di hadapan media usai sidang.
Namun di tengah semua dinamika hukum terhadap Hasto, nama Harun Masiku kembali menyeruak ke permukaan. Harun, yang disebut sebagai aktor utama pemberi suap dalam perkara ini, telah resmi ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak 29 Januari 2020. Sudah lebih dari lima tahun Harun menghilang tanpa jejak yang benar-benar pasti, meskipun ia sempat terdeteksi kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020, setelah sebelumnya berada di Singapura.
Pada sidang Hasto yang digelar 16 Mei 2025, penyidik KPK Arif Budi Raharjo secara mengejutkan menyampaikan bahwa lembaganya mengetahui keberadaan Harun. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Arif menolak membeberkan detailnya di ruang persidangan. “Kami tahu (lokasinya), tapi tidak bisa kami sampaikan di sini,” ujarnya singkat, memantik kecurigaan baru publik terhadap keseriusan KPK.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi dari kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, yang menyindir bahwa jika keberadaan Harun sudah diketahui, maka seharusnya proses penangkapan sudah dilakukan sejak lama. “Apa yang ditunggu? Mengapa tidak ditangkap? Jangan sampai ini hanya sekadar alasan untuk memperkuat posisi KPK dalam menekan klien kami,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa fokus lembaganya hingga kini masih tertuju pada penyelesaian perkara Hasto Kristiyanto, baik dari aspek suap maupun dugaan perintangan penyidikan. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses pencarian Harun Masiku tetap berlangsung dengan memanfaatkan jalur hukum serta kerja sama internasional, termasuk interpol.
Pada akhir 2024 lalu, KPK bahkan kembali mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun, lengkap dengan foto terbarunya. Kendati demikian, publik belum mendapat informasi konkret mengenai hasil dari pencarian tersebut. Beberapa pihak menilai langkah KPK ini tak lebih dari formalitas yang tak membuahkan hasil.
Suara kritis datang dari internal PDIP sendiri. Politikus Guntur Romli, misalnya, menyebut bahwa vonis terhadap Hasto merupakan skenario politik yang telah dirancang sejak lama. Ia menyayangkan bagaimana aparat penegak hukum tampak gagal menangkap pelaku utama yakni Harun Masiku namun justru menjadikan Hasto sebagai sasaran.
“Kalau mau bicara soal keadilan, Harun Masiku yang seharusnya ditangkap. Tapi karena dia gagal ditemukan, Hasto dijadikan tumbal. Ini bukan penegakan hukum yang benar, ini pengalihan sasaran,” tegas Guntur.
Pandangan senada juga disuarakan oleh sebagian kader dan simpatisan partai. Mereka menyampaikan dukungan moril kepada Hasto sepanjang proses hukum berlangsung, dengan menyebut bahwa loyalitas dan tanggung jawab Hasto terhadap partai tidak seharusnya menjadi alasan kriminalisasi.
Namun demikian, dalam keterangan terpisah, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sempat menegaskan bahwa pengajuan Harun Masiku dalam proses PAW berasal dari internal partai, bukan dari Hasto pribadi. Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara, tetapi tidak serta merta menyelamatkan Hasto dari jerat pidana.
Sampai saat ini, Harun Masiku tetap menjadi figur misterius dalam salah satu kasus politik paling panjang dan kontroversial di era pasca-reformasi. Keberadaannya yang tak kunjung terungkap menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, tak hanya soal efektivitas KPK, tetapi juga mengenai dugaan adanya kekuatan besar yang melindungi sang buron.
Ketika satu pihak telah divonis dan dijebloskan ke penjara, namun tokoh utama dalam perkara tersebut masih bebas berkeliaran, maka wajar jika publik mempertanyakan integritas penegakan hukum. Vonis terhadap Hasto, alih-alih menyelesaikan kasus, justru membuka kembali luka dan kecurigaan lama: apakah hukum benar-benar tegak lurus, atau hanya selektif dan politis?
Waktu akan menjawab, tetapi satu hal yang pasti: selama Harun Masiku masih buron, keadilan dalam kasus ini belum benar-benar tuntas.
































