Wali Kota Munafri Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial bersama Pemda se-Sulsel dan Kejaksaan

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menghadiri penandatanganan MoU penerapan pidana kerja sosial bersama Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel di Baruga Asta Cita, Makassar (20/11/2025).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menghadiri penandatanganan MoU penerapan pidana kerja sosial bersama Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel di Baruga Asta Cita, Makassar (20/11/2025).

Makassar, Manyala.co — Baruga Asta Cita di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan menjadi tempat lahirnya komitmen kuat dari pemerintah kabupaten dan kota se-Sulsel untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Momentum ini berlangsung pada Kamis (20/11/2025).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turut menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Momentum penting ini semakin bermakna dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).

Turut hadir pula Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Kejati dan Kejari se-Sulsel, serta para bupati dan Wali Kota, yang menunjukkan keseriusan mendukung pola penegakan hukum yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menuturkan, kolaboratif ini sangat bermanfaat, terutama dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada sosial.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Menurutnya, kegiatan ini, tidak hanya mendorong efisiensi penegakan hukum, tetapi juga membantu masyarakat membutuhkan pendampingan.

“Kebijakan ini dapat memperkuat sistem keadilan restoratif dan berpihak pada kepentingan publik,” singkatnya.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan pandangannya terkait arah pembaruan hukum nasional.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa hukum Indonesia ke depan tidak lagi bertumpu pada pendekatan-pendekatan lama yang berakar dari sistem hukum kolonial.

Selama ini, kata dia, paradigma hukum warisan kolonial dan Eropa kontemporer lebih menonjolkan aspek pembalasan dan pemenjaraan sebagai instrumen utama penegakan hukum.

IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Turnamen Domino Road To HBH 2026, Diikuti Alumni dan Perwakilan PORDI Sulsel

“Sekarang kita sudah berada pada fase perubahan yang sejalan dengan arah pembangunan nasional, ketika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak semata-mata hadir untuk menggantikan produk hukum kolonial, tetapi membawa perubahan paradigma secara menyeluruh.

Dia juga menekankan bahwa Indonesia kini bergerak menuju sistem hukum yang mengutamakan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sebagaimana telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Nasional 2025.

Paradigma baru ini memandang bahwa penjara tidak lagi harus menjadi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman. Dan tidak menjadikan pemenjaraan sebagai satu-satunya jalan.

“Di dalam paradigma korektif dan restoratif, kita melihat apa dampaknya bagi korban, bagaimana pelaku dapat diperbaiki, dan bagaimana proses hukum bisa memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.

Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga Gelar Open House Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat

Ia juga memaparkan bahwa banyak permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang masuk setiap hari. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan non-pemenjaraan semakin dibutuhkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, langkah Kejaksaan yang mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen hukum modern yang efisien, humanis, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.

“Ini adalah langkah maju. Mekanisme ini terbukti berhasil dan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sedangkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan kebijakan baru terkait pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Aturan ini lahir sebagai bagian dari upaya menata kembali sistem pemidanaan, yang selama ini dihadapkan pada beragam persoalan.

“Sebagaimana kerap ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan dan berbagai kajian normatif lainnya,” jelasnya.

Lanjut dia, selama ini, penegakan hukum menghadapi tantangan besar, terutama karena hampir seluruh sanksi bagi tindak pidana ringan masih berorientasi pada hukuman penjara.

“Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan yang sangat tinggi,” lanjut dia.

Disebutkan bahwa jumlah penghuni penjara kini banyak. Untuk mengurangi overkapasitas itu, kejaksaan menyusun berbagai usulan dan ketentuan baru.

Salah satunya adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, seperti kasus-kasus sederhana, misalnya pencurian sandal atau barang kecil lainnya, yang sebenarnya tidak harus selalu berujung pada pemenjaraan.

“Pendekatan ini juga telah melalui berbagai proses kajian yang melibatkan ahli, termasuk akademisi,” tuturnya.

Harapannya, dengan adanya payung hukum dan koordinasi lintas instansi, kebijakan pidana kerja sosial ini dapat segera diterapkan secara efektif.

“Dan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, serta membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom