Manyala.co – Sebuah tindakan pelanggaran serius terhadap distribusi air bersih terjadi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Seorang warga bernama Nawir kedapatan melakukan pencurian air dari jaringan milik Perumda Air Minum (PDAM) Makassar. Akibat ulahnya tersebut, Nawir kini dihadapkan pada denda administratif yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 63 juta, serta pencabutan meteran air di kediamannya.
Kasus ini mencuat setelah PDAM menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu karena suplai air di kawasan Jalan Galangan Kapal, tepatnya di Lorong Permandian 2, tiba-tiba melemah atau bahkan berhenti mengalir. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas PDAM mendapati adanya sambungan pipa ilegal yang diduga kuat dipasang oleh Nawir. Pipa tersebut diketahui langsung mengarah ke rumahnya, lengkap dengan mesin pompa yang berfungsi untuk menyedot dan mendistribusikan air tanpa izin.
Plt Kabag Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji nilai pelanggaran yang dilakukan Nawir, termasuk estimasi volume air yang digunakan secara ilegal. “Angka pelanggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 juta. Namun, kami masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak direksi sebelum menyampaikan secara resmi kepada pelanggan yang bersangkutan,” ujar Fazad, Rabu (9/7/2025).
Fazad menambahkan bahwa meskipun Nawir tetap membayar tagihan air selama beberapa bulan terakhir, nilainya terbilang mencurigakan karena sangat rendah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi atau kecurangan pada sistem meteran. Karena itu, PDAM memutuskan untuk mencabut meteran guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
“Pembayaran dalam beberapa bulan terakhir ini sangat kecil. Itu yang membuat kami curiga, jangan-jangan meternya sudah diatur. Maka dari itu kami ambil langkah tegas dengan mencabut meteran airnya,” ungkapnya.
Mengenai kelanjutan proses sanksi, pihak PDAM menyatakan tidak serta-merta membawa kasus ini ke ranah pidana. Penanganan lebih difokuskan pada mekanisme internal dan pendekatan administratif, terutama dengan memperhitungkan kondisi sosial-ekonomi pelanggan. Namun, denda tetap diberlakukan sebagai efek jera, dan jumlahnya bisa saja disesuaikan dengan hasil musyawarah bersama antara manajemen dan pelanggan.
Plt Kepala Seksi Hubungan Langganan PDAM Makassar, Hasan, turut menegaskan bahwa semua keputusan sanksi akan berlandaskan aturan internal yang berlaku. Termasuk di antaranya adalah Surat Keputusan (SK) yang menjadi pedoman dalam menentukan nilai denda berdasarkan tingkat pelanggaran, jangka waktu pelanggaran, hasil survei lapangan, hingga kemampuan finansial pelanggan.
“PDAM memiliki aturan yang jelas dalam menangani pelanggaran. Kami tidak akan gegabah, tetapi tetap tegas. Semua indikator akan dirundingkan terlebih dahulu. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga distribusi air yang adil bagi seluruh pelanggan,” kata Hasan.
Meski membuka ruang dialog dan musyawarah, Hasan menegaskan bahwa sanksi tetap akan diterapkan secara proporsional. Ia menyebut bahwa penting bagi PDAM untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pelanggaran serupa yang bisa merugikan pelanggan lain maupun perusahaan daerah itu sendiri.
“Kalau pelanggaran seperti ini tidak ditindak dengan tegas, maka akan menjadi preseden buruk. Bisa saja warga lain ikut-ikutan. Oleh karena itu, sanksi tetap ada, meskipun kita sesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini juga membuka tabir dugaan adanya motif komersial dalam praktik pencurian air tersebut. Nawir disebut-sebut menjual air dari sambungan ilegalnya dengan tarif sekitar Rp 40 ribu per jam. Hal ini tentu menjadi sorotan karena memanfaatkan fasilitas publik untuk meraup keuntungan pribadi secara tidak sah.
Petugas PDAM, Rusdi, yang berada di lokasi penertiban, mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar merasa terganggu karena distribusi air bersih yang mereka terima menjadi tidak normal. “Air berhenti mengalir di rumah warga karena aliran tertarik ke sambungan ilegal. Ini yang membuat warga melapor,” ucapnya.
PDAM Makassar menyatakan akan terus memantau distribusi air secara intensif, terutama di wilayah yang rawan pelanggaran seperti Kecamatan Tallo. Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga akan digencarkan kepada warga mengenai pentingnya menjaga hak atas air bersih yang legal dan merata.
Dengan terungkapnya kasus ini, PDAM berharap dapat mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan air secara bijak dan sah. Sanksi administratif ini diharapkan menjadi peringatan keras agar praktik ilegal serupa tidak kembali terjadi di wilayah pelayanan PDAM Makassar.
































