Warga Tallo Dikenai Denda Rp 63 Juta atas Pencurian Air PDAM, Meteran Dicabut & Investigasi Diperluas

Warga Tallo Dikenai Denda Rp 63 Juta atas Pencurian Air PDAM, Meteran Dicabut & Investigasi Diperluas - PDAM - Gambar 753
Warga Tallo Dikenai Denda Rp 63 Juta atas Pencurian Air PDAM.

Manyala.co – Sebuah tindakan pelanggaran serius terhadap distribusi air bersih terjadi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Seorang warga bernama Nawir kedapatan melakukan pencurian air dari jaringan milik Perumda Air Minum (PDAM) Makassar. Akibat ulahnya tersebut, Nawir kini dihadapkan pada denda administratif yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 63 juta, serta pencabutan meteran air di kediamannya.

Kasus ini mencuat setelah PDAM menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu karena suplai air di kawasan Jalan Galangan Kapal, tepatnya di Lorong Permandian 2, tiba-tiba melemah atau bahkan berhenti mengalir. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas PDAM mendapati adanya sambungan pipa ilegal yang diduga kuat dipasang oleh Nawir. Pipa tersebut diketahui langsung mengarah ke rumahnya, lengkap dengan mesin pompa yang berfungsi untuk menyedot dan mendistribusikan air tanpa izin.

Plt Kabag Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji nilai pelanggaran yang dilakukan Nawir, termasuk estimasi volume air yang digunakan secara ilegal. “Angka pelanggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 juta. Namun, kami masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak direksi sebelum menyampaikan secara resmi kepada pelanggan yang bersangkutan,” ujar Fazad, Rabu (9/7/2025).

Fazad menambahkan bahwa meskipun Nawir tetap membayar tagihan air selama beberapa bulan terakhir, nilainya terbilang mencurigakan karena sangat rendah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi atau kecurangan pada sistem meteran. Karena itu, PDAM memutuskan untuk mencabut meteran guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

“Pembayaran dalam beberapa bulan terakhir ini sangat kecil. Itu yang membuat kami curiga, jangan-jangan meternya sudah diatur. Maka dari itu kami ambil langkah tegas dengan mencabut meteran airnya,” ungkapnya.

Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL

Mengenai kelanjutan proses sanksi, pihak PDAM menyatakan tidak serta-merta membawa kasus ini ke ranah pidana. Penanganan lebih difokuskan pada mekanisme internal dan pendekatan administratif, terutama dengan memperhitungkan kondisi sosial-ekonomi pelanggan. Namun, denda tetap diberlakukan sebagai efek jera, dan jumlahnya bisa saja disesuaikan dengan hasil musyawarah bersama antara manajemen dan pelanggan.

Plt Kepala Seksi Hubungan Langganan PDAM Makassar, Hasan, turut menegaskan bahwa semua keputusan sanksi akan berlandaskan aturan internal yang berlaku. Termasuk di antaranya adalah Surat Keputusan (SK) yang menjadi pedoman dalam menentukan nilai denda berdasarkan tingkat pelanggaran, jangka waktu pelanggaran, hasil survei lapangan, hingga kemampuan finansial pelanggan.

“PDAM memiliki aturan yang jelas dalam menangani pelanggaran. Kami tidak akan gegabah, tetapi tetap tegas. Semua indikator akan dirundingkan terlebih dahulu. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga distribusi air yang adil bagi seluruh pelanggan,” kata Hasan.

Meski membuka ruang dialog dan musyawarah, Hasan menegaskan bahwa sanksi tetap akan diterapkan secara proporsional. Ia menyebut bahwa penting bagi PDAM untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pelanggaran serupa yang bisa merugikan pelanggan lain maupun perusahaan daerah itu sendiri.

“Kalau pelanggaran seperti ini tidak ditindak dengan tegas, maka akan menjadi preseden buruk. Bisa saja warga lain ikut-ikutan. Oleh karena itu, sanksi tetap ada, meskipun kita sesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Komisi V DPR RI, BBWS, dan Pemkot Makassar Tata Kota Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Di sisi lain, pengungkapan kasus ini juga membuka tabir dugaan adanya motif komersial dalam praktik pencurian air tersebut. Nawir disebut-sebut menjual air dari sambungan ilegalnya dengan tarif sekitar Rp 40 ribu per jam. Hal ini tentu menjadi sorotan karena memanfaatkan fasilitas publik untuk meraup keuntungan pribadi secara tidak sah.

Petugas PDAM, Rusdi, yang berada di lokasi penertiban, mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar merasa terganggu karena distribusi air bersih yang mereka terima menjadi tidak normal. “Air berhenti mengalir di rumah warga karena aliran tertarik ke sambungan ilegal. Ini yang membuat warga melapor,” ucapnya.

PDAM Makassar menyatakan akan terus memantau distribusi air secara intensif, terutama di wilayah yang rawan pelanggaran seperti Kecamatan Tallo. Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga akan digencarkan kepada warga mengenai pentingnya menjaga hak atas air bersih yang legal dan merata.

Dengan terungkapnya kasus ini, PDAM berharap dapat mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan air secara bijak dan sah. Sanksi administratif ini diharapkan menjadi peringatan keras agar praktik ilegal serupa tidak kembali terjadi di wilayah pelayanan PDAM Makassar.

Elon Musk Nilai Kuliah Kian Kurang Relevan di Era AI

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom