Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Kali ini, KPK memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal publik sebagai Windy Idol untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemanggilan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada awak media pada Kamis, 24 April 2025.
Windy yang kini berstatus sebagai wiraswasta, dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selain Windy, KPK juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta, yakni Rinaldo Septariando B, yang diketahui merupakan kakak kandung Windy.
Menariknya, meskipun hari ini Windy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, ia sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sebelumnya, KPK memang telah mengonfirmasi adanya kemungkinan pemanggilan Windy Idol, menyusul status barunya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.
Sementara itu, Hasbi Hasan, tokoh utama dalam kasus ini, telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sebuah putusan yang tetap dari tingkat pertama hingga kasasi di MA. Selain pidana badan, Hasbi juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama enam bulan.
Pemanggilan Windy dan saksi lainnya menandai kelanjutan upaya KPK dalam mengungkap aliran dana hasil korupsi yang diduga dicuci melalui berbagai cara. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah nama dari kalangan non-pejabat, termasuk figur publik seperti Windy Idol.