Manyala.co – Kisruh kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca-Muktamar ke-10 belum menunjukkan titik terang. Dua kubu, yakni pendukung Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, sama-sama mengklaim diri sebagai Ketua Umum terpilih periode 2025–2030.
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait polemik itu. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berpihak pada salah satu kubu. “Pada pokoknya, pemerintah tidak memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 29 September 2025.
Menurut Yusril, setiap pihak yang mengklaim sebagai pengurus sah partai berhak mendaftarkan surat keputusan kepengurusan ke Kementerian Hukum. Namun, ia mengingatkan agar pendaftaran itu dilengkapi dengan dokumen resmi sesuai aturan yang berlaku. “Kedua kubu yang akan mendaftarkan SK kepengurusan wajib melampirkan pelbagai dokumen agar kementerian dapat mengkaji dan memastikan permohonan tersebut sesuai atau tidak dengan norma hukum yang berlaku,” kata mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Ia juga meminta publik, termasuk kader partai, tidak berharap pemerintah turun tangan menjadi penengah. Yusril menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus tetap berpegang pada mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-Undang partai politik. “Pemerintah tidak akan mengintervensi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Muktamar ke-10 PPP digelar pada 27–28 September 2025 di Ancol, Jakarta Utara. Agenda pemilihan Ketua Umum semula dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 28 September, tetapi dipercepat sehari sebelumnya dengan alasan situasi yang tidak kondusif. Keputusan itu justru menjadi awal dari munculnya klaim ganda.
Pada Sabtu, 27 September, pimpinan sidang Amir Uskara menyatakan Muhamad Mardiono terpilih secara aklamasi. “Saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono,” kata Amir dalam konferensi pers hari itu. Namun, sehari berselang, forum paripurna lain justru mengumumkan hasil berbeda. Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII, Qoyum Abdul Jabar, menyebut Agus Suparmanto didaulat secara aklamasi tanpa penolakan peserta. “Ini kehendak Muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan memilih aklamasi Pak Agus Suparmanto,” ujarnya pada Ahad, 28 September.
Kondisi ini membuat kepengurusan PPP menghadapi dualisme yang semakin rumit. Kedua kubu bersikukuh dengan legitimasi masing-masing, sementara pemerintah memilih untuk menunggu langkah resmi berupa pendaftaran kepengurusan. Yusril memastikan, kementerian hanya akan mengesahkan permohonan yang benar-benar memenuhi norma hukum.
Situasi yang berlangsung sejak akhir pekan itu memperlihatkan betapa rentannya konflik internal partai politik dalam proses regenerasi kepemimpinan. Hingga kini, PPP masih dihadapkan pada tantangan besar: meredakan perpecahan di tubuh partai Ka’bah sekaligus menjaga soliditas menghadapi agenda politik nasional yang kian padat.
































