Manyala.co – Satreskrim Polres Bone telah menetapkan anggota Polsek Bontocani, Bripda MNF tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan usia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Sudah kami tangani dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan dikutip pada Senin (28/4/2025).
Ia menyebut jika penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MNF pada Jumat (25/4/2025) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“Rencana hari Jumat ini, kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, inisial MNF,” katanya.
“Jadi sebetulnya berawal dari kekerasan, mereka cekcok. Korban dengan oknum ini sudah pacaran memang sebelumnya, kemudian si oknum curiga dengan handphone korban, kemudian emosi lah oknum ini dan menampar korban kemudian menindis (mencekik) leher korban, setelah itu korban melapor hal tersebut di propam,” ungkapnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, korban dengan pelaku pernah berhubungan badan,” sambungnya.
Sementara ini, menurut Alvin, proses pidana kasus ini terus berjalan di Satreskrim Polres Bone. Sedangkan, untuk kode etiknya berjalan di Propam Polres Bone. “Proses pidana sudah tersangka oleh Reskrim, kalau etik bisa kroscek ke Propam,” pungkasnya. (Istimewa)