Manyala.co – Sebanyak 120 kabupaten dan kota di Indonesia masuk kategori “Kota Sangat Kotor”, sementara Kejaksaan RI menghentikan kasus guru honorer rangkap jabatan di Probolinggo, menjadi dua isu nasional yang menyita perhatian publik pada Kamis (26/2/2026).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan belum ada satu pun kabupaten/kota yang meraih penghargaan Adipura tahun ini. Selain itu, 120 daerah dikategorikan sebagai Kota Sangat Kotor berdasarkan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2). Status tersebut mencerminkan masih rendahnya kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di sejumlah daerah.
Adipura merupakan penghargaan tahunan pemerintah kepada daerah dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan kebersihan dan lingkungan perkotaan. Tidak adanya penerima penghargaan tahun ini menandakan adanya penurunan standar atau belum terpenuhinya indikator yang ditetapkan kementerian.
Isu lain yang turut menjadi sorotan adalah keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghentikan kasus seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur. Guru tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kasus itu terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp118 juta. Namun, otoritas penegak hukum memutuskan menghentikan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Hingga Kamis siang, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar penghentian perkara tersebut.
Sementara itu, di bidang kebijakan luar negeri, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan Yordania siap mendukung Indonesia apabila mengirimkan pasukan ke Gaza, Palestina. Dukungan itu terkait rencana penugasan dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) yang dibentuk Dewan Perdamaian Gaza.
Di sektor keagamaan dan ekonomi syariah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Angka tersebut menjadi batas minimal penghasilan bagi Muslim yang wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen.
Di ranah kesehatan publik, Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) bersama Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk melarang akses rokok elektronik bagi warga di bawah usia 21 tahun. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan generasi muda.
Rangkaian isu ini mencerminkan beragam tantangan kebijakan publik, mulai dari pengelolaan lingkungan dan penegakan hukum hingga diplomasi dan kesehatan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pembaruan tambahan dari instansi terkait mengenai tindak lanjut kebijakan maupun dampaknya secara nasional.
































