Manyala.co – Tiga saksi di kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, bersaksi di persidangan. Mereka sebagai saksi yakni mantan camat di Kota Semarang yang di dalam dakwaan disebut sebagai pemberi gratifikasi.
Dalam sidang kedua Mbak Ita dan suami digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat pada Senin (28/4/2025) Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi.
Keduanya yang hadir dalam sidang itu kompak mengenakan kemeja batik. Mereka didampingi 7 pengacara yang hadir di persidangan.
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu yaitu Eko Yuniarto yang sebelumnya merupakan Camat Pedurungan dan Camat Gayamsari, Suroto eks Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho eks Camat Semarang Selatan.
Ketua Majelis Hakim juga mempersilakan Suroto dan Gatot untuk keluar. Sementara itu, Eko yang sebelumnya adalah Camat Pedurungan sekaligus Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang langsung dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.
“Pada waktu yang lalu, memang secara rutin ada pertemuan Paguyuban Camat Kota Semarang. Waktu saya masih di kecamatan sebelumnya, saya sebagai Ketua Paguyuban atau koordinator camat,” ucap Eko di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Beliau (Alwin) meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Menurut Eko, bukan merupakan proyek milik Kota Semarang dan bukan bantuan dari Provinsi Jateng (Jawa Tengah). Tetapi, menurutnya apa yang disampaikan Alwin merupakan representasi Mbak Ita.
“(Kenapa harus Alwin?) Karena apa yang disampaikan oleh Pak Alwin adalah representasi dari Wali Kota. (Pemikiran saudara sendiri?) Siap,” jelasnya.
“Beliau meminta kepada kami kegiatan proyek pengadaan langsung sebesar Rp 16 miliar totalnya,” pungkasnya.
































