Manyala.co – Kompol Syafnil telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Bukit Raya setelah insiden pengeroyokan seorang wanita oleh sekelompok penagih utang (debt collector) yang terjadi di depan kantornya pada Sabtu dini hari, (19/4/2025).
Pencopotan ini dilakukan oleh Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, pada Senin, 21 April 2025.
“Mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya,” ungkap Herry.
Ia menekankan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi para pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran untuk memastikan keamanan wilayah, disiplin personel, serta kemampuan dalam memenuhi harapan masyarakat.
“Ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Riau segera mengambil tindakan dengan menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Keempat tersangka yang ditangkap adalah A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kita sudah mengamankan 4 orang tersangka dan nantinya akan terus dikembangkan kepada para tersangka yang lain,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom, kepada wartawan pada Selasa, 22 April 2025. (Istimewa)
































