Penggeledahan Rumah Zarof Ricar: Uang Tunai Rp 920 M dan Emas 51 Kg Ditemukan

Penggeledahan Rumah Zarof Ricar: Uang Tunai Rp 920 M dan Emas 51 Kg Ditemukan - Zarof Ricar - Gambar 1744
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sekitar akhir Oktober 2024.

Manyala.co – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mewah milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang terletak di kawasan elite Senopati, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan pada Oktober 2024, dan video dokumentasinya baru beredar luas pada Selasa (29/4/2025).

Dalam rekaman tersebut, penyidik tampak memeriksa secara menyeluruh sejumlah kamar dan ruangan. Mereka membuka lemari, menyisir setiap sudut, serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Beberapa petugas terlihat mencatat temuan di laptop masing-masing, termasuk mendata barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus.

Salah satu temuan paling mencolok adalah tumpukan uang tunai yang disimpan dalam boks kontainer besar. Ukuran boks tersebut sekitar 50×50 cm dengan tinggi setara lutut orang dewasa, dan penuh dengan gepokan uang sebagian besar berwarna merah. Sekitar lima petugas tampak mengelilingi boks tersebut, beberapa di antaranya mengenakan seragam biru khas institusi keuangan.

“Penyidik menemukan uang ini, kemudian petugas dari BNI melakukan proses penghitungan,” kata salah satu penyidik dalam video tersebut.

Total uang tunai yang ditemukan mengejutkan: Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Rinciannya meliputi 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar dalam pecahan rupiah.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Tak hanya uang, penyidik juga menemukan dan menghitung emas batangan seberat 51 kilogram yang disimpan dalam brankas dan kotak kontainer di berbagai ruangan, mulai dari kamar tidur hingga ruang kerja. Barang bukti lain yang turut disita antara lain 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, serta beberapa flashdisk.

Seluruh proses penggeledahan dilakukan tidak lama setelah Zarof Ricar diamankan di Bali. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi Kejaksaan Agung dalam menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2025.

Zarof diduga berperan sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung, termasuk dalam perkara kontroversial yang melibatkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur kasus yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang dan emas tersebut merupakan hasil dari praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement