Manyala.co – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mewah milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang terletak di kawasan elite Senopati, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan pada Oktober 2024, dan video dokumentasinya baru beredar luas pada Selasa (29/4/2025).
Dalam rekaman tersebut, penyidik tampak memeriksa secara menyeluruh sejumlah kamar dan ruangan. Mereka membuka lemari, menyisir setiap sudut, serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Beberapa petugas terlihat mencatat temuan di laptop masing-masing, termasuk mendata barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus.
Salah satu temuan paling mencolok adalah tumpukan uang tunai yang disimpan dalam boks kontainer besar. Ukuran boks tersebut sekitar 50×50 cm dengan tinggi setara lutut orang dewasa, dan penuh dengan gepokan uang sebagian besar berwarna merah. Sekitar lima petugas tampak mengelilingi boks tersebut, beberapa di antaranya mengenakan seragam biru khas institusi keuangan.
“Penyidik menemukan uang ini, kemudian petugas dari BNI melakukan proses penghitungan,” kata salah satu penyidik dalam video tersebut.
Total uang tunai yang ditemukan mengejutkan: Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Rinciannya meliputi 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar dalam pecahan rupiah.
Tak hanya uang, penyidik juga menemukan dan menghitung emas batangan seberat 51 kilogram yang disimpan dalam brankas dan kotak kontainer di berbagai ruangan, mulai dari kamar tidur hingga ruang kerja. Barang bukti lain yang turut disita antara lain 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, serta beberapa flashdisk.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan tidak lama setelah Zarof Ricar diamankan di Bali. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi Kejaksaan Agung dalam menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2025.
Zarof diduga berperan sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung, termasuk dalam perkara kontroversial yang melibatkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur kasus yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang dan emas tersebut merupakan hasil dari praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara.