Manyala.co – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, memberikan klarifikasi terkait isu dana Rp3 miliar untuk pendanaan awal Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Ia memastikan bahwa dana tersebut bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman usaha yang dapat diajukan koperasi kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, Zulhas menegaskan bahwa koperasi yang terbentuk akan memiliki akses terhadap dana sebesar Rp3 miliar, namun sifatnya murni pinjaman dan bukan hibah. Pinjaman ini akan digunakan untuk mendanai kegiatan bisnis koperasi dan harus dilunasi dalam jangka waktu enam tahun.
Ia juga menambahkan bahwa penting untuk meluruskan pemahaman publik agar tidak salah kaprah seolah-olah dana tersebut merupakan bantuan pemerintah yang bersifat cuma-cuma. Dana tersebut merupakan fasilitas pembiayaan yang fleksibel, artinya koperasi bisa menggunakan sebagian atau seluruh plafon tergantung pada kebutuhan usaha mereka.
Dana pinjaman ini diperuntukkan bagi enam jenis kegiatan usaha koperasi, di antaranya adalah menjadi agen distribusi untuk gas LPG, pupuk bersubsidi, sembako yang disuplai oleh Bulog dan ID Food, serta pengelolaan layanan logistik pangan. Selain itu, koperasi Merah Putih juga akan berperan dalam penyaluran bantuan sosial pangan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, terutama ke wilayah-wilayah terpencil. Aktivitas ini tentu membutuhkan dukungan pembiayaan operasional yang diambil dari plafon pinjaman tersebut.
Untuk biaya awal pembentukan koperasi seperti jasa notaris yang dipatok sebesar Rp2,5 juta per koperasi, Zulhas menjelaskan bahwa biaya tersebut ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena proses pendiriannya melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus (Musdesus) yang difasilitasi pemerintah desa.
Hingga 23 Mei 2025, tercatat sudah ada 39.639 desa dan kelurahan yang menyelenggarakan Musdesus sebagai tahapan awal pembentukan koperasi dari total target 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan proses ini selesai seluruhnya pada akhir Mei 2025.
Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh koperasi Merah Putih sudah memiliki status badan hukum dan resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada 30 Juni 2025. Selanjutnya, koperasi-koperasi tersebut akan secara resmi dideklarasikan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Target akhir dari program ini adalah agar seluruh Koperasi Merah Putih dapat mulai menjalankan peran aktif dalam distribusi pangan secara nasional pada 20 Oktober 2025. Skema ini diharapkan bisa memperkuat ekonomi desa dan memperbaiki jalur distribusi logistik pangan hingga ke pelosok tanah air.