Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Skandal Kredit Bermasalah

Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Skandal Kredit Bermasalah - Sritex - Gambar 1153
Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). (dok. Via Tribunnews.com).

Manyala.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah mencegah Iwan Kurniawan Lukminto, pemimpin perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan sejak 19 Mei 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama-nama penting di sektor perbankan dan industri tekstil nasional.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. “Iya benar, IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan,” ujar Harli saat dimintai keterangan pada Sabtu (7/6/2025).

Pihak Kejagung juga menginformasikan bahwa Iwan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. “⁠Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan,” lanjut Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Iwan Setiawan Lukminto yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama Sritex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk. Selain Iwan, penyidik juga menetapkan DS, pimpinan Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, serta YM, Direktur Utama Bank DKI tahun yang sama, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp692 miliar. Ia menjelaskan bahwa kejanggalan mulai terdeteksi dari laporan keuangan Sritex yang mencatat lonjakan kerugian luar biasa dalam waktu singkat.

Alumni Teknik Unhas Angkatan 2006 Sukses Gelar 2 Dekade

“PT Sri Rejeki Isman Tbk merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang industri tekstil dengan kepemilikan saham mayoritas oleh PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03 persen dan 40,97 persen saham publik,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5) malam.

Qohar juga menyoroti perubahan drastis kondisi keuangan perusahaan dalam dua tahun terakhir. Pada 2020, Sritex masih mampu mencetak keuntungan sebesar USD 85,32 juta (sekitar Rp1,24 triliun), namun setahun berselang, perusahaan justru mengalami kerugian sebesar USD 1,08 miliar atau sekitar Rp15,65 triliun. Hal ini memicu pertanyaan mengenai integritas pengelolaan keuangan dan penggunaan dana perusahaan.

“Jadi ini ada keganjilan. Dalam satu tahun, mengalami keuntungan signifikan lalu tahun berikutnya langsung merugi besar,” ujar Qohar.

Selain itu, ditemukan fakta bahwa utang Sritex dan anak usahanya kepada berbagai bank, termasuk bank milik negara dan daerah, mencapai lebih dari Rp3,58 triliun per Oktober 2024. Kredit tersebut diperoleh dari lebih dari 20 bank, baik swasta maupun pemerintah.

Dalam proses pengajuan kredit, pihak bank disebut telah melanggar sejumlah prosedur. Qohar menyebut bahwa penilaian kelayakan tidak dilakukan secara memadai. Bahkan, lembaga pemeringkat telah menyatakan bahwa Sritex memiliki risiko gagal bayar tinggi, namun tetap saja diberikan pinjaman besar tanpa jaminan.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya bisa diberikan kepada debitur dengan peringkat A,” terang Qohar.

Lebih lanjut, Iwan selaku Direktur Utama Sritex diduga tidak menggunakan dana pinjaman sesuai peruntukan. Dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dipakai untuk membayar utang lama dan membeli aset non-produktif.

“Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan tujuan kredit,” tambah Qohar.

Akibat dari praktik pemberian kredit bermasalah tersebut, PT Sri Rejeki Isman Tbk akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS-homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

“Kerugian negara dari total kredit yang belum dilunasi mencapai Rp692.980.592.188,” tutup Qohar.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom