Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Tegas atas Aktivitas Tambang di Hutan Raja Ampat

Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Tegas atas Aktivitas Tambang di Hutan Raja Ampat - Kehutanan - Gambar 1146
Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Tegas atas Aktivitas Tambang di Hutan Raja Ampat.

Manyala.co – Langkah tegas tengah dipersiapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menghadapi maraknya aktivitas pertambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk pengawasan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan.

“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana, dan perdata,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Kemenhut telah menurunkan tim Gakkum Kehutanan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan tiga perusahaan yang terindikasi menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan hutan Raja Ampat. Dua di antaranya, yakni PT GN dan PT KSM, telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sedangkan satu perusahaan lainnya, PT MRP, belum memiliki izin dan masih berada dalam tahap eksplorasi.

“Untuk PT GN dan PT KSM, pengawasan kehutanan akan kami lakukan guna mengevaluasi ketaatan mereka terhadap peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin,” jelas Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa jika hasil pengawasan menunjukkan adanya bukti pelanggaran yang cukup kuat, maka instrumen hukum pidana maupun perdata bisa diberlakukan terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Sementara itu, khusus untuk PT MRP yang belum memiliki PPKH, Kemenhut telah menerbitkan Surat Tugas dari Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku-Papua pada 4 Juni 2025 untuk melakukan langkah Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan). Proses ini akan dimulai dengan pemanggilan perwakilan PT MRP untuk klarifikasi, yang dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini di kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Dwi menyampaikan bahwa perlindungan terhadap ekosistem Raja Ampat menjadi prioritas utama bagi Kementerian Kehutanan, yang saat ini berada di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni. Wilayah Raja Ampat dinilai memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi, sehingga segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tidak boleh dibiarkan.

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan. Secara paralel, kami juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah hukum lainnya,” lanjutnya.

Ia juga mengapresiasi peran serta publik yang terus memberikan perhatian dan kontrol sosial terhadap isu lingkungan di kawasan hutan, termasuk Raja Ampat. “Kami ucapkan terima kasih atas atensi dan dukungan publik yang luar biasa dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita,” tutup Dwi.


IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Turnamen Domino Road To HBH 2026, Diikuti Alumni dan Perwakilan PORDI Sulsel

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom