Ramai Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Respons Parpol dan Sejumlah Menteri

Pemerintah Temukan Sejumlah Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancaman Pencabutan Izin Menguat - Nikel - Gambar 1162
Kabupaten Raja Ampat. (dok. id.wikipedia.org)

Manyala.co – Polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menghentikan sementara aktivitas tambang per 5 Juni 2025. Langkah ini langsung disambut beragam tanggapan dari partai politik hingga sejumlah menteri.

1. Gerindra Minta Evaluasi Menyeluruh

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mendukung penghentian tambang dan meminta pemerintah melakukan evaluasi dari semua sisi, mulai dari perizinan, dampak lingkungan, hingga keberlanjutan hidup masyarakat lokal.

“Raja Ampat bukan sekadar wilayah industri, tapi pusat biodiversitas laut dunia. Jangan sampai rusak hanya karena kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegasnya.

2. Golkar: Keputusan Menteri Sudah Tepat

Fraksi Partai Golkar, melalui Ketua Fraksinya M. Sarmuji, mendukung penuh penghentian tambang. Ia mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil jika mengancam ekosistem.

“Raja Ampat itu warisan alam dunia. Kalau rusak, kita semua rugi secara ekologis dan ekonomi,” katanya.

Semarak Porseni HUT RI, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Kekompakan ASN hingga Peduli Kebersihan

3. Komisi VII DPR: Sudah Lama Jadi Sorotan

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyebut tambang Raja Ampat sudah lama jadi perhatian. Dalam kunjungan kerja akhir Mei lalu, mereka menyerap aspirasi masyarakat yang mayoritas menolak keberadaan tambang.

“Ada potensi kerusakan besar, itu harus jadi pertimbangan utama pemerintah pusat,” ujar Saleh.

4. Kementerian Kehutanan Stop Izin Baru

Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Triaji, menyatakan Menteri Raja Juli Antoni memerintahkan penghentian penerbitan izin baru untuk penggunaan kawasan hutan (PPKH) di Raja Ampat. Izin lama akan dievaluasi ketat.

“Fokus kita sekarang adalah menjaga kawasan bernilai konservasi tinggi dari tekanan industri,” tegasnya.

5. Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang

Empat tambang disegel oleh KLH, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa. Alasannya: pelanggaran lingkungan dan tidak semua mengantongi izin lengkap.

HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW

Menteri LH Hanif Faisol menyebut beberapa perusahaan terbukti merusak ekosistem dan melanggar UU No. 1/2014. Ia juga menegaskan kegiatan tambang di pulau kecil berpotensi menimbulkan kerusakan permanen.

6. Kemenpar: Fokus ke Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata menegaskan Raja Ampat lebih tepat dikembangkan sebagai kawasan wisata berkelanjutan dan konservasi, bukan pertambangan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri menyebut langkah-langkah seperti kunjungan ke lokasi, dialog dengan masyarakat, hingga koordinasi lintas sektor sudah dilakukan.

“Kita dorong quality tourism, bukan industri ekstraktif yang merusak daya tarik utama Raja Ampat,” katanya.

7. Fadli Zon: Jangan Rusak Warisan Budaya dan Alam

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menolak keras tambang di Raja Ampat karena mengancam situs budaya dan alam. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap ancaman tambang di gua-gua purba di Kalimantan dan Sulawesi.

“Investasi tidak boleh merusak situs sejarah dan lingkungan. Jangan sampai lukisan purba dan ekosistem abadi rusak hanya demi cuan,” tegas Fadli.

ITH Teken MoU dengan Pemkab Pinrang, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah

Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi ujian besar antara menjaga kekayaan alam Indonesia dan kepentingan ekonomi jangka pendek. Mayoritas pihak mendorong pendekatan yang lebih hati-hati, menempatkan ekologi dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement