Manyala.co – Langkah hukum akhirnya diambil Kejaksaan Agung terhadap sosok kontroversial dalam dunia energi nasional, Muhammad Riza Chalid. Pengusaha yang dikenal luas dalam jaringan bisnis minyak dan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak bumi yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, yang diterbitkan pada 10 Juli 2025. Perkara ini menjadi bagian dari pengusutan besar-besaran yang dilakukan Kejagung terhadap proyek-proyek kerja sama penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina (Persero), yang diduga sarat penyimpangan.
Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, kasus ini berawal dari kesepakatan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara PT Pertamina dan PT OTM. Dalam proses penyusunan kontrak, Riza Chalid diduga secara sengaja menghapus skema yang semula mengatur alih kepemilikan aset terminal tersebut kepada PT Pertamina Patra Niaga setelah masa kontrak selama 10 tahun.
Padahal, berdasarkan kajian akademik dari Pranata Universitas Indonesia (UI), jika kontrak dijalankan sesuai rencana awal, Pertamina seharusnya mendapatkan hak atas aset terminal BBM tersebut. “Klausul penting tentang alih aset yang seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir masa kontrak malah dihilangkan. Ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga merusak prinsip-prinsip pengelolaan aset negara,” ujar Qohar.
Yang membuat kasus ini semakin pelik adalah keberadaan Riza Chalid yang hingga kini tidak diketahui secara pasti posisinya di dalam negeri. Kejagung menyatakan bahwa Riza tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi. Ia disebut-sebut kini berdomisili di Singapura, sehingga proses hukum terhadapnya kemungkinan akan melibatkan jalur ekstradisi atau kerja sama internasional.
Selain Riza, penyidikan ini juga menyeret sejumlah nama lain sebagai tersangka, di antaranya inisial HB, AN, dan GRJ. Mereka diduga bekerja sama dalam menyusun dan mendorong kebijakan di tubuh Pertamina agar proyek penyewaan terminal BBM Merak tetap berjalan, meski pada kenyataannya saat itu tidak ada kebutuhan riil atas tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Kontrak kerja sama tersebut pun disusun dengan nilai yang sangat tinggi, bahkan terindikasi melebihi batas kewajaran. “Harga kontrak ditetapkan sedemikian tinggi, dan ketika dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dari proyek ini saja mencapai Rp2,9 triliun. Dan itu baru dari satu kontrak dengan OTM,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam (10/7).
Tak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, praktik manipulasi kontrak yang terjadi juga disebut menciptakan kerugian terhadap perekonomian nasional. Menurut Kejagung, total kerugian yang ditimbulkan dari keseluruhan skema korupsi tata kelola minyak ini termasuk dari proyek-proyek lain di luar OTM ditaksir mencapai lebih dari Rp285 triliun.
Angka ini mencakup kerugian keuangan dan dampak ekonomi makro akibat kebijakan keliru yang berawal dari intervensi pihak-pihak swasta terhadap pengelolaan perusahaan milik negara. “Kami sedang melakukan upaya maksimal untuk menelusuri keberadaan saudara Riza Chalid dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Qohar.
Sebagai bagian dari langkah lanjutan, Kejagung dikabarkan akan menggandeng Interpol guna menerbitkan red notice jika keberadaan Riza di Singapura tidak segera ditindaklanjuti. Di sisi lain, investigasi internal di tubuh Pertamina pun tengah berjalan untuk mengungkap sejauh mana pengaruh dan keterlibatan internal dalam meloloskan kontrak yang merugikan negara itu.
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa praktik bisnis dengan cara-cara tidak transparan, meski melibatkan aktor besar sekalipun, tak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini ditantang untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin.
































