Skandal Minyak Kembali Mengemuka: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Termasuk Riza Chalid

Skandal Minyak Kembali Mengemuka: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Termasuk Riza Chalid - Kejagung - Gambar 737
Skandal Minyak Kembali Mengemuka: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Termasuk Riza Chalid.

Manyala.co – Penyelidikan atas skandal besar dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina (Persero) terus bergerak maju. Kamis malam, 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru dalam perkara yang mencakup periode 2018 hingga 2023 tersebut. Salah satu nama paling mencolok dalam daftar baru ini adalah sosok lama yang tidak asing dalam pusaran bisnis minyak nasional: Muhammad Riza Chalid (MRC).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta. Dalam pernyataannya, Qohar mengungkap bahwa penetapan sembilan tersangka baru merupakan hasil penyidikan intensif yang melibatkan ratusan saksi dan pakar dari berbagai disiplin ilmu.

“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 273 orang saksi serta meminta pendapat dari 16 ahli yang memiliki latar belakang profesional yang relevan dengan perkara,” ujar Qohar.

Berikut sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung:

  1. Alfian Nasution (AN), mantan Vice President Supply dan Distribusi Pertamina (2011-2015).
  2. Hanung Budya (HB), menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina pada 2014.
  3. Toto Nugroho (TN), mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2017-2018).
  4. Dwi Sudarsono (DS), pernah menduduki posisi VP Crude and Product Trading ISC di Kantor Pusat Pertamina (2019-2020).
  5. Arif Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru di Pertamina International Shipping (PIS).
  6. Hasto Wibowo (HW), mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018-2020).
  7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore (2020-2021).
  8. Indra Putra (IP), pengusaha dari PT Mahameru Kencana Abadi.
  9. Muhammad Riza Chalid (MRC), pengusaha dan pemilik manfaat dari PT Tangki Merak serta PT Orbit Terminal Merak.

Khusus untuk Riza Chalid, Kejagung mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan kini diyakini berada di luar negeri, tepatnya di Singapura. Kejaksaan bahkan mempertimbangkan langkah-langkah kerja sama hukum internasional untuk memulangkan Riza guna menghadapi proses hukum di tanah air.

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

“Dalam tiga kali pemanggilan, Riza Chalid tidak pernah hadir. Berdasarkan informasi kami, dia saat ini berada di Singapura,” kata Qohar.

Adapun total jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 18 orang. Sebelumnya, pada tahap awal penyidikan, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara serupa. Mereka berasal dari berbagai entitas yang memiliki keterkaitan erat dengan PT Pertamina dan anak-anak perusahaannya.

Sembilan tersangka sebelumnya adalah:

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  4. Yoki Firnandi, pejabat di PT Pertamina International Shipping.
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa.
  6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  9. Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Seluruh tersangka diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang mengarah pada manipulasi tata kelola, penyalahgunaan wewenang, dan penghilangan aset strategis negara dalam skema kerja sama yang diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara. Mereka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini tidak main-main. Dalam perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 285 triliun. Angka tersebut mencerminkan kerusakan sistemik dalam tata kelola energi nasional yang melibatkan kolusi antara pejabat negara, pelaku usaha, dan aktor transnasional.

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

Upaya penyidikan diperkirakan akan terus berlanjut dengan pendalaman terhadap aliran dana, hubungan antarpelaku, serta potensi keterlibatan pihak lain. Pihak Kejagung juga telah melimpahkan sejumlah berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan sidang.

Kejagung memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini, termasuk mereka yang memiliki kedudukan tinggi di perusahaan negara. Melalui penegakan hukum yang tegas, Kejagung berharap bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor strategis negara dan mengurangi kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi berjamaah.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

02

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

03

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

04

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

05

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

06

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

07

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement