Manyala.co – Penyidikan terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023, terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, sejumlah upaya telah ditempuh oleh penyidik untuk mempercepat penegakan hukum terhadap pengusaha yang dikenal enggan tampil di publik ini.
Penyitaan Lima Mobil Mewah Tanpa Pelat Nomor
Langkah konkret terbaru dari Kejagung adalah penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (4/8/2025) di sejumlah lokasi yang berafiliasi dengan Riza Chalid, penyidik menyita lima unit kendaraan mewah yang seluruhnya tidak dilengkapi dengan pelat nomor. Hal ini diduga sebagai upaya untuk menyamarkan identitas kepemilikan dan menghindari penyitaan oleh aparat penegak hukum.
Kelima kendaraan tersebut meliputi satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga unit sedan Mercedes-Benz. “Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang diyakini merupakan bagian dari hasil kejahatan atau berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Anang menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya menyasar pelaku utama tindak pidana, melainkan juga diarahkan untuk mengejar aset-aset yang berpotensi digunakan untuk memulihkan kerugian negara.
Tiga Kali Mangkir, Kejagung Ajukan Red Notice
Namun, upaya pemeriksaan terhadap Riza Chalid menemui hambatan serius. Dalam tiga kali pemanggilan resmi, yakni pada 24 Juli, 28 Juli, dan terakhir pada 4 Agustus 2025, Riza tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, tidak ada konfirmasi dari pihak keluarga maupun kuasa hukumnya. Hal ini mendorong Kejagung untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui Interpol.
Red notice sendiri merupakan mekanisme kerja sama internasional yang memungkinkan aparat penegak hukum di berbagai negara melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap individu yang menjadi buron dalam kasus hukum. Permintaan red notice atas nama Riza Chalid diajukan lantaran penyidik menduga kuat bahwa yang bersangkutan saat ini telah berada di luar wilayah hukum Indonesia.
“Red notice diterbitkan untuk mempermudah proses pelacakan dan ekstradisi jika yang bersangkutan berada di luar negeri,” ujar Anang.
Mengapa Belum Ditetapkan sebagai DPO?
Meskipun upaya pengajuan red notice sedang diproses, hingga akhir Juli 2025 Kejagung belum juga menetapkan Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat ketidakhadiran Riza dalam tiga pemanggilan resmi sebagai tersangka. Anang menjelaskan bahwa penyidik masih memberi kesempatan agar tersangka hadir secara sukarela sebelum dilakukan tindakan paksa.
Pemanggilan ketiga yang dilakukan pada awal Agustus dinilai sebagai batas akhir dari proses administratif. Jika tetap tidak ada itikad baik dari tersangka, Kejagung akan melanjutkan dengan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan DPO dan pengajuan permintaan bantuan penangkapan internasional.
Paspor Sudah Dicabut: Riza Tidak Bisa Bepergian Secara Sah
Sebagai bagian dari langkah preventif, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mencabut paspor milik Riza Chalid. Menurut Menteri Kemenimipas, Agus Andrianto, pencabutan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan pencegahan resmi dari Kejagung.
“Sejak penyidik mengajukan permintaan cekal, kami langsung koordinasi dan memutuskan untuk mencabut paspor yang bersangkutan,” ujar Agus pada Rabu (30/7/2025). Dengan pencabutan tersebut, Riza secara hukum tidak lagi memiliki dokumen sah untuk melakukan perjalanan lintas negara.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa jika Riza nekat menggunakan paspor tersebut, maka sistem internasional akan secara otomatis mendeteksinya dan imigrasi negara terkait dapat melakukan koordinasi dengan Indonesia.
Pola Mangkir yang Mirip dengan Kasus Lain
Riza Chalid bukan satu-satunya tersangka korupsi yang mangkir dari panggilan penyidik. Kasus serupa juga terjadi pada Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Keduanya sama-sama telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dan sama-sama tidak hadir tanpa keterangan. Baik Riza maupun Jurist sudah berada di luar negeri saat dicegah untuk bepergian.
Kondisi ini membuat penyidik harus mempercepat upaya hukum, termasuk potensi penyitaan lanjutan, pemblokiran aset, hingga pelibatan aparat penegak hukum internasional demi penegakan keadilan.
Arah Penyidikan: Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Dalam berbagai pernyataannya, Kejagung menekankan bahwa langkah-langkah hukum terhadap Riza Chalid bukan semata bertujuan menjatuhkan pidana, melainkan juga fokus pada pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat praktik korupsi yang terjadi di sektor energi strategis nasional.
Dengan dugaan keterlibatan Riza dalam pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023, skala kerugian negara diyakini sangat besar. Oleh karena itu, penyitaan aset mewah dan pemblokiran keuangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Riza Chalid Tersangka: Drama Populisme Hukum di Balik Bisnis Minyak dan Ganti Pemain Kekuasaan
































