Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Meski belum secara resmi mengumumkan nama tersangka, lembaga antirasuah itu memberi gambaran mengenai sosok yang berpotensi menjadi pihak terjerat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi indikasi kuat terkait peran pihak-pihak tertentu dalam kasus ini. Menurut Asep, calon tersangka diduga terlibat langsung dalam memberikan perintah pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima aliran dana dari penambahan kuota tersebut.
“Potential suspect-nya adalah yang terkait dengan alur perintah, kemudian juga aliran dana. Jadi, siapa yang memberi perintah pembagian kuota yang melanggar aturan dan siapa yang menerima aliran dana dari tambahan kuota haji ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Asep menegaskan, keputusan menaikkan status perkara ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti awal yang cukup. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai dasar penanganan perkara di tahap selanjutnya.
“Dalam penyelidikan, kami menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Berdasarkan temuan itu, diputuskan untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Sebelum kasus ini masuk tahap penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Beberapa nama yang hadir di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta pendakwah Khalid Basalamah. Pemanggilan mereka dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menggali keterangan terkait mekanisme penentuan kuota.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran dan sensitifnya isu ibadah yang melibatkan jutaan jemaah setiap tahun. Praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota berpotensi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka. Namun, Asep memastikan perkembangan terbaru akan disampaikan ke publik setelah penyidikan berjalan lebih jauh.
































