Manyala.co – Hukuman mati hingga kini menjadi salah satu topik hukum yang paling memicu perdebatan di tingkat global. Pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa eksekusi terhadap pelaku kejahatan berat diperlukan demi melindungi masyarakat dari ancaman serius, sementara pihak yang menentang kerap menilai hukuman tersebut tak ubahnya pembunuhan oleh negara, bahkan dianggap tidak efektif menekan angka kriminalitas.
Menurut data Amnesty International, tren global menunjukkan penurunan penggunaan hukuman mati dalam beberapa dekade terakhir. Pada akhir 2021, tercatat 108 negara telah menghapus hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Jika digabungkan dengan negara-negara yang tidak menerapkannya dalam praktik, jumlahnya mencapai 144 negara. Sementara itu, 28 negara sudah lebih dari satu dekade tidak mengeksekusi terpidana mati. Meski demikian, 55 negara masih mempertahankan hukuman ini, baik untuk tindak pidana umum maupun kasus-kasus tertentu.
Berdasarkan laporan tahun 2024 yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk geeksforgeeks.org, terdapat 10 negara yang mencatatkan jumlah eksekusi tertinggi di dunia.
China menempati posisi teratas. Negara ini memandang hukuman mati sebagai bagian sah dari sistem hukumnya untuk kejahatan seperti pembunuhan hingga perdagangan narkoba. Eksekusi dilakukan melalui suntikan mematikan atau tembakan. Data yang pasti sulit diperoleh karena pemerintah tidak mempublikasikannya, namun Amnesty International meyakini jumlah eksekusi di China melebihi total gabungan negara lain. Dalam sistem hukumnya, terdapat pula konsep hukuman mati dengan penangguhan yang kerap dijatuhkan sama atau bahkan lebih sering dibandingkan eksekusi langsung.
Di posisi kedua ada Iran, yang masih menjatuhkan hukuman mati untuk berbagai pelanggaran mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, perdagangan narkoba, hingga perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma agama seperti homoseksualitas dan perzinahan. Angka eksekusi di negara ini sempat mencapai 977 pada 2015 dan meskipun sempat turun, kembali melonjak pada 2023 menjadi sedikitnya 576 eksekusi. Lonjakan tersebut termasuk 142 eksekusi dalam satu bulan pada Mei 2023, rekor tertinggi sejak 2015. Sejumlah kasus juga memicu kritik internasional, seperti eksekusi terhadap Alireza Akbari, mantan pejabat yang memiliki kewarganegaraan ganda Inggris-Iran.
Arab Saudi berada di peringkat ketiga, dengan 196 eksekusi pada 2022, jumlah tertinggi dalam tiga dekade terakhir. Sistem hukum di negara ini membagi pelanggaran ke dalam tiga kategori, yaitu hudud (kejahatan tertentu seperti murtad atau zina), qisas (balas dendam untuk pembunuhan), dan tazir (kategori umum, termasuk kasus narkoba). Praktiknya, kelompok rentan seperti pekerja migran dan perempuan sering terdampak secara tidak proporsional.
Mesir menjadi negara dengan jumlah eksekusi terbanyak keempat pada 2022, yakni 24 orang. Hukuman dilaksanakan melalui gantung untuk kasus sipil dan tembak untuk pelanggaran di kalangan militer. Pelanggaran yang dapat berujung eksekusi mencakup pembunuhan berencana, pemerkosaan, narkoba, serta tindak pidana yang digolongkan dalam undang-undang antiterorisme. Amnesty International mencatat lonjakan eksekusi ini terjadi setelah percobaan pelarian di Penjara Tora, Kairo, pada 2020.
Amerika Serikat menempati posisi kelima. Sebagai satu-satunya negara di kelompok G7 yang masih melakukan eksekusi, hukuman mati di AS hanya dijatuhkan untuk pelanggaran berat seperti pembunuhan atau pengkhianatan. Hukuman ini berlaku di tingkat federal, di 27 negara bagian, serta di Samoa Amerika. Meski demikian, tidak semua wilayah yang memiliki dasar hukum menjalankannya, karena beberapa memberlakukan moratorium. Sejak 2005, AS telah menghapus hukuman mati untuk pelaku yang berusia di bawah 18 tahun saat melakukan kejahatan.
Irak berada di posisi keenam dengan 11 eksekusi pada 2022. Hukuman mati diterapkan untuk pelanggaran yang dianggap mengancam keamanan negara, termasuk kasus narkoba, perdagangan manusia, hingga kekerasan terhadap rezim. Metode yang digunakan adalah gantung. Hukuman ini sempat dihentikan saat invasi AS pada 2003, namun kemudian kembali diterapkan.
Menariknya, di posisi ketujuh terdapat Singapura, negara kecil di Asia Tenggara. Pada 2022, Singapura mencatat 11 eksekusi, mayoritas terkait pelanggaran narkotika. Eksekusi dilakukan dengan cara digantung pada fajar. Negara ini juga mempertahankan hukuman fisik berupa cambuk, dan undang-undangnya menetapkan hukuman mati wajib untuk pelanggaran tertentu, meskipun hakim dapat memberi alternatif penjara seumur hidup pada kondisi tertentu.
Kuwait menempati urutan kedelapan. Pada 2022, negara ini mengeksekusi tujuh orang, sebagian besar atas kasus pembunuhan berencana. Metode eksekusi yang umum adalah gantung, meskipun penembakan juga sah dalam kondisi tertentu. Pemerintah mengklaim hukuman mati akan menekan angka kejahatan, meski Amnesty International menyebutnya melanggar hak hidup.
Di peringkat kesembilan ada Somalia, yang pada 2021 mencatat 21 eksekusi. Eksekusi biasanya dilakukan dengan tembakan, baik oleh aparat sipil maupun militer, dan diterapkan untuk berbagai pelanggaran, termasuk yang bersifat politik. Laporan Amnesty International juga menyoroti bahwa Somalia pernah mengeksekusi pelaku yang masih berstatus anak saat melakukan tindak pidana.
Sudan Selatan melengkapi daftar di posisi kesepuluh. Negara ini tetap mempertahankan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana 2008, termasuk untuk pembunuhan, terorisme, dan perdagangan narkoba skala besar. Eksekusi dilakukan dengan gantung, dan catatan HAM menunjukkan adanya eksekusi terhadap pelaku yang masih di bawah umur saat kejadian, yang jelas melanggar hukum internasional.
Meski daftar di atas menunjukkan hukuman mati masih digunakan secara luas di sejumlah negara, tren global sebenarnya menunjukkan penurunan. Laporan Amnesty International mencatat 579 eksekusi di seluruh dunia pada 2021, angka yang meningkat 20 persen dari tahun sebelumnya tetapi masih jauh lebih rendah dibanding puncaknya pada 2015 yang mencapai sekitar 1.600 eksekusi. Pandemi Covid-19 pada 2020 sempat menekan angka eksekusi ke level terendah dalam satu dekade terakhir.
Pada akhir 2021, diperkirakan ada sekitar 28.670 orang di seluruh dunia yang berada di bawah vonis mati. Mayoritas, atau 82 persen, ditahan di sembilan negara, termasuk Irak, Pakistan, Nigeria, Amerika Serikat, Bangladesh, Malaysia, Vietnam, Aljazair, dan Sri Lanka. Angka-angka ini menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar dunia bergerak menuju penghapusan hukuman mati, sejumlah negara tetap mempertahankannya sebagai bagian penting dari sistem hukum mereka.
































