Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Lembaga antirasuah itu kini mengajak jemaah haji yang berangkat pada musim haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi untuk memberikan kesaksian, khususnya mereka yang mengalami kejanggalan dalam pelayanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan keterangan langsung dari para jemaah untuk memperkuat proses hukum. Ia mencontohkan, kesaksian yang relevan adalah pengalaman jemaah yang semula mendaftar haji khusus, tetapi justru mendapatkan fasilitas haji reguler. Demikian pula sebaliknya, ada pula kasus jemaah furoda yang justru diarahkan mengikuti haji khusus atau bahkan reguler.
KPK menilai pola penyimpangan seperti itu dapat menjadi bukti penting dalam mengurai dugaan praktik korupsi. Budi menegaskan, masyarakat yang merasa mengalami ketidaksesuaian pelayanan dapat menyampaikan laporannya melalui kanal resmi KPK, baik lewat laman https://kws.kpk.go.id/, panggilan ke nomor 198, maupun surat elektronik ke pengaduan@kpk.go.id.
Menurutnya, laporan dari publik sangat berharga. “Informasi yang masuk bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” kata Budi di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan pembukaan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu disampaikan tidak lama setelah penyidik meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Dalam proses itu, KPK juga menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil perhitungan awal BPK yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 cukup mengejutkan. Kerugian negara diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut, untuk memastikan penyidikan berjalan lancar.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu hal yang disorot adalah kebijakan Kementerian Agama dalam pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Kuota itu dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, aturan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur bahwa porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler. Artinya, langkah Kemenag saat itu dianggap melanggar aturan yang berlaku dan membuka peluang terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan.
Situasi ini semakin menambah daftar panjang problematika pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Tidak hanya terkait tata kelola kuota, tetapi juga menyangkut transparansi pelayanan yang kerap menimbulkan keluhan masyarakat. Bagi KPK, kesaksian jemaah menjadi pintu masuk penting untuk membongkar alur dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta dalam bisnis penyelenggaraan haji.
KPK menekankan bahwa proses hukum ini tidak hanya menyasar pada aspek pidana, tetapi juga diharapkan bisa memperbaiki sistem pengelolaan haji ke depan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat, khususnya jemaah yang menjadi korban penyimpangan, akan sangat menentukan arah penyidikan.
Dengan mengumpulkan data, dokumen, dan kesaksian, lembaga antirasuah berharap mampu mengurai benang kusut dugaan skandal haji yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi besar dengan kerugian negara fantastis. Kini, semua mata tertuju pada langkah KPK berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
































