Manyala.co – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka setelah pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengambil alih inisiatif revisi maupun penyusunan ulang draf yang sebelumnya sudah dirampungkan pemerintah. Menurutnya, begitu DPR menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan menugaskan menteri terkait untuk langsung terlibat dalam proses pembahasan.
RUU yang sebenarnya sudah diajukan sejak 2023 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo itu hingga kini belum juga dibahas secara tuntas oleh parlemen. Saat itu, pemerintah menugaskan Mahfud MD selaku Menko Polhukam serta Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM untuk mendampingi jalannya penyusunan aturan. Namun hingga kini, regulasi yang dinilai penting untuk menutup celah praktik korupsi maupun tindak pidana pencucian uang itu masih menunggu lampu hijau DPR.
Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan pihaknya membuka peluang untuk mengambil alih inisiatif penyusunan RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa meski RUU Perampasan Aset awalnya merupakan usulan dari pemerintah, DPR tidak keberatan jika kemudian menyiapkan drafnya sendiri. Apabila hal itu terjadi, DPR akan lebih dulu merancang naskahnya dan menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ahli hukum, pakar ekonomi, maupun pemangku kepentingan terkait agar regulasi yang dihasilkan lebih matang.
Menko Yusril juga menekankan bahwa pemerintah tidak pernah menutup diri dari pembahasan, dan justru berharap langkah DPR bisa mempercepat penyelesaian RUU ini. Ia menegaskan apabila DPR sudah siap bergerak, Presiden Prabowo akan langsung menunjuk perwakilan pemerintah untuk duduk bersama dalam forum resmi pembahasan di parlemen. Yusril menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk meragukan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan agenda legislasi tersebut.
Presiden Prabowo sendiri disebut telah berkomunikasi dengan Ketua DPR Puan Maharani untuk meminta agar lembaga legislatif segera mengambil sikap terhadap RUU Perampasan Aset. Desakan ini muncul seiring dengan urgensi pemberantasan praktik perampasan aset ilegal yang dinilai semakin kompleks dan membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Dengan adanya aturan tersebut, negara diyakini akan memiliki dasar hukum yang lebih kokoh untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada rakyat.
Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPR telah menggelar rapat dalam rangka perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dari hasil pembahasan, RUU Perampasan Aset sudah resmi dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas 2025–2026. Bahkan, Supratman optimistis draf tersebut bisa segera dibahas pada tahun ini agar tidak terus tertunda seperti sebelumnya.
Sementara itu, DPR menilai langkah pemerintah menyerahkan inisiatif merupakan hal positif. Bagi parlemen, siapa pun yang menjadi pengusul utama tidak menjadi masalah selama tujuan dari regulasi itu dapat tercapai. Sturman menegaskan bahwa Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sudah mencatat RUU ini sebagai bagian penting yang harus dituntaskan. Dengan demikian, baik dari sisi administrasi maupun substansi, jalannya pembahasan seharusnya bisa lebih terarah.
Dalam penutupannya, Yusril menyampaikan harapan agar RUU Perampasan Aset dapat segera rampung pada tahun depan. Ia menekankan bahwa penyelesaian regulasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga DPR sebagai representasi rakyat. Kolaborasi yang terjalin dengan baik antara kedua lembaga diyakini akan mempercepat lahirnya undang-undang yang sangat dibutuhkan dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga kepentingan negara.
































