Annar Sampetoding Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Annar
Ilustrasi, Annar Sampetoding Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara.

Makassar, Manyala.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu. Namun, putusan itu langsung mendapat respons dari terdakwa.

“Kami mengajukan banding,” kata Annar dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (1/10/2025).

Menurut hakim ketua Dyan Martha, Annar dinilai terbukti menyuruh Syahruna membeli kertas dan tinta untuk mencetak uang rupiah palsu. Tujuan penggunaan uang palsu itu disebut-sebut untuk membiayai langkah politik Annar dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024. “Terdakwa adalah orang yang menyuruh Syahruna melakukan pembelian bahan baku untuk pembuatan uang rupiah palsu berupa kertas dan tinta untuk kepentingan terdakwa maju Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 dengan cara mentransfer uang secara bertahap sejumlah Rp277 juta kepada Syahruna,” ujar hakim Dyan.

Rincian transaksi juga disampaikan dalam pertimbangan putusan. Uang yang ditransfer Annar ke Syahruna, sebesar Rp276,5 juta kemudian disalurkan ke seorang importir bernama Ray melalui John Biliater dengan memakai kartu ATM milik Syahruna. Bahan baku itu selanjutnya dipakai oleh Syahruna bersama Ambo Ala untuk mencetak uang palsu di rumah Annar di Jalan Sunu 3, Makassar, serta di gedung perpustakaan UIN Alauddin.

Meski demikian, penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang ditransfer kepada Syahruna sebenarnya untuk membeli tinta dan kertas guna membuat alat peraga kampanye, bukan untuk mencetak uang palsu. “Tetapi Syahruna dan John dia salahgunakan alat-alat peraga ini, tinta dengan kertas (untuk membuat uang palsu),” ucap Jamal.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

Jamal juga menilai majelis hakim keliru menyebut kliennya sebagai otak sindikat. “Kemudian Annar dijadikan selaku otak dalam persoalan ini, kami yakin bahwa Annar bukan pelaku utama di sini. Dia tidak tahu sama sekali dalam persoalan ini, maka dia banding,” jelasnya.

Vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta Annar dijatuhi delapan tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyebut: “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”

Perbuatan Annar, menurut majelis hakim, telah memenuhi unsur Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair kesatu yang diajukan penuntut umum pun terbukti.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap bersikeras melanjutkan upaya hukum. “Sehingga apa yang dikatakan majelis hakim itu tidak sama sekali, tidak sependapat dengan kami selaku kuasa (hukum). Makanya kami banding,” tegas Jamal setelah sidang.

Inkubator Arsitek Muda Dorong Alumni Arsitektur JTSP UNM Bangun Praktik Profesional Mandiri

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement