Annar Sampetoding Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Annar
Ilustrasi, Annar Sampetoding Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara.

Makassar, Manyala.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu. Namun, putusan itu langsung mendapat respons dari terdakwa.

“Kami mengajukan banding,” kata Annar dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (1/10/2025).

Menurut hakim ketua Dyan Martha, Annar dinilai terbukti menyuruh Syahruna membeli kertas dan tinta untuk mencetak uang rupiah palsu. Tujuan penggunaan uang palsu itu disebut-sebut untuk membiayai langkah politik Annar dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024. “Terdakwa adalah orang yang menyuruh Syahruna melakukan pembelian bahan baku untuk pembuatan uang rupiah palsu berupa kertas dan tinta untuk kepentingan terdakwa maju Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 dengan cara mentransfer uang secara bertahap sejumlah Rp277 juta kepada Syahruna,” ujar hakim Dyan.

Rincian transaksi juga disampaikan dalam pertimbangan putusan. Uang yang ditransfer Annar ke Syahruna, sebesar Rp276,5 juta kemudian disalurkan ke seorang importir bernama Ray melalui John Biliater dengan memakai kartu ATM milik Syahruna. Bahan baku itu selanjutnya dipakai oleh Syahruna bersama Ambo Ala untuk mencetak uang palsu di rumah Annar di Jalan Sunu 3, Makassar, serta di gedung perpustakaan UIN Alauddin.

Meski demikian, penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang ditransfer kepada Syahruna sebenarnya untuk membeli tinta dan kertas guna membuat alat peraga kampanye, bukan untuk mencetak uang palsu. “Tetapi Syahruna dan John dia salahgunakan alat-alat peraga ini, tinta dengan kertas (untuk membuat uang palsu),” ucap Jamal.

RT/RW Garda Terdepan, Wali Kota Makassar Munafri Janjikan Penghargaan Ratusan Juta

Jamal juga menilai majelis hakim keliru menyebut kliennya sebagai otak sindikat. “Kemudian Annar dijadikan selaku otak dalam persoalan ini, kami yakin bahwa Annar bukan pelaku utama di sini. Dia tidak tahu sama sekali dalam persoalan ini, maka dia banding,” jelasnya.

Vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta Annar dijatuhi delapan tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyebut: “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”

Perbuatan Annar, menurut majelis hakim, telah memenuhi unsur Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair kesatu yang diajukan penuntut umum pun terbukti.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap bersikeras melanjutkan upaya hukum. “Sehingga apa yang dikatakan majelis hakim itu tidak sama sekali, tidak sependapat dengan kami selaku kuasa (hukum). Makanya kami banding,” tegas Jamal setelah sidang.

Pohon Tumbang Mengganggu Jalan? Laporkan ke DLH Makassar, Ini Nomor Pengaduannya

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom