Annar Sampetoding Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Annar
Ilustrasi, Annar Sampetoding Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara.

Makassar, Manyala.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu. Namun, putusan itu langsung mendapat respons dari terdakwa.

“Kami mengajukan banding,” kata Annar dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (1/10/2025).

Menurut hakim ketua Dyan Martha, Annar dinilai terbukti menyuruh Syahruna membeli kertas dan tinta untuk mencetak uang rupiah palsu. Tujuan penggunaan uang palsu itu disebut-sebut untuk membiayai langkah politik Annar dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024. “Terdakwa adalah orang yang menyuruh Syahruna melakukan pembelian bahan baku untuk pembuatan uang rupiah palsu berupa kertas dan tinta untuk kepentingan terdakwa maju Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 dengan cara mentransfer uang secara bertahap sejumlah Rp277 juta kepada Syahruna,” ujar hakim Dyan.

Rincian transaksi juga disampaikan dalam pertimbangan putusan. Uang yang ditransfer Annar ke Syahruna, sebesar Rp276,5 juta kemudian disalurkan ke seorang importir bernama Ray melalui John Biliater dengan memakai kartu ATM milik Syahruna. Bahan baku itu selanjutnya dipakai oleh Syahruna bersama Ambo Ala untuk mencetak uang palsu di rumah Annar di Jalan Sunu 3, Makassar, serta di gedung perpustakaan UIN Alauddin.

Meski demikian, penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang ditransfer kepada Syahruna sebenarnya untuk membeli tinta dan kertas guna membuat alat peraga kampanye, bukan untuk mencetak uang palsu. “Tetapi Syahruna dan John dia salahgunakan alat-alat peraga ini, tinta dengan kertas (untuk membuat uang palsu),” ucap Jamal.

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

Jamal juga menilai majelis hakim keliru menyebut kliennya sebagai otak sindikat. “Kemudian Annar dijadikan selaku otak dalam persoalan ini, kami yakin bahwa Annar bukan pelaku utama di sini. Dia tidak tahu sama sekali dalam persoalan ini, maka dia banding,” jelasnya.

Vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta Annar dijatuhi delapan tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyebut: “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”

Perbuatan Annar, menurut majelis hakim, telah memenuhi unsur Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair kesatu yang diajukan penuntut umum pun terbukti.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap bersikeras melanjutkan upaya hukum. “Sehingga apa yang dikatakan majelis hakim itu tidak sama sekali, tidak sependapat dengan kami selaku kuasa (hukum). Makanya kami banding,” tegas Jamal setelah sidang.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom