Makassar, Manyala.co – Gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Makassar. Dalam sepekan terakhir, dua kasus serupa mencuat, melibatkan ayah kandung dan ayah tiri sebagai pelaku terhadap anak mereka sendiri.
Kasus terbaru terjadi di salah satu wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial RN (38) ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Makassar atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya, NF (13). Kejadian memilukan itu, berdasarkan keterangan korban, terjadi pada tahun 2024 lalu.
Menurut penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumah temannya. Pelaku, RN, menelepon NF dan memintanya segera pulang. Setibanya di rumah, suasana tampak sepi hanya RN seorang diri di dalam rumah. Tanpa banyak bicara, RN menarik korban ke dalam kamar dan memintanya berbaring di kasur.
Korban yang menolak permintaan itu justru menjadi sasaran kekerasan. NF sempat berontak dan menendang pelaku, namun RN yang sudah dikuasai nafsu bejatnya tetap memaksa hingga akhirnya melancarkan aksi tidak senonoh terhadap putri tirinya tersebut.
Usai perbuatan keji itu, RN bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Namun keberanian NF akhirnya muncul setelah mendapat dukungan dari orang-orang terdekatnya. Kasus ini pun dilaporkan ke pihak berwajib, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers pada Jumat (3/10/2025), membenarkan penangkapan pelaku dan menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan serius yang akan ditindak tegas. Ia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak. Kami akan proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arya Perdana.
Kasus ini menambah panjang daftar tindakan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Makassar. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kasus serupa yang melibatkan seorang ayah kandung yang tega memperkosa anaknya hingga hamil.
Meningkatnya kasus semacam ini membuat berbagai pihak menilai bahwa Makassar kini berada dalam situasi darurat kekerasan seksual terhadap anak. Pemerhati perempuan dan anak mendesak agar pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat memperkuat sistem perlindungan dan edukasi sejak dini agar tragedi serupa tidak terus berulang.
































