Manyala.co – Sekolah berfungsi bukan hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan moral generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan pendidikan melalui berbagai regulasi resmi.
Larangan merokok di sekolah secara tegas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain, dilarang keras merokok atau melakukan aktivitas yang berkaitan dengan rokok.
Tujuan dari aturan ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok. Permendikbud tersebut juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menyediakan area khusus untuk merokok. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4 yang menyatakan bahwa sekolah harus sepenuhnya bebas dari aktivitas merokok.
Sebagai penanggung jawab utama, kepala sekolah diwajibkan menegur dan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa pimpinan sekolah berhak memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi sesuai tata tertib.
Selain tindakan internal, pembinaan terhadap peserta didik yang kedapatan merokok juga menjadi kewajiban pihak sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015. Langkah ini bertujuan memberikan pendekatan edukatif, bukan hanya hukuman, agar siswa memahami bahaya merokok bagi kesehatan dan masa depan mereka.
Larangan ini bukan hanya kebijakan sektoral pendidikan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan turut memperkuatnya dengan ancaman sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 437 ayat (2), pelanggar kawasan tanpa rokok dapat dijatuhi pidana denda maksimal Rp50 juta.
Undang-undang tersebut juga mengatur tujuh kawasan wajib tanpa rokok yang meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan,
- Tempat belajar mengajar,
- Tempat anak bermain,
- Tempat ibadah,
- Angkutan umum,
- Tempat kerja, serta
- Tempat umum atau lokasi lain yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, sekolah secara hukum termasuk salah satu kawasan yang wajib bebas rokok. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi hukum, baik bagi peserta didik, tenaga pendidik, maupun pihak lain di lingkungan sekolah.
Dalam konteks implementasi, beberapa kasus masih menunjukkan lemahnya pengawasan. Misalnya, insiden di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, di mana seorang kepala sekolah menegur siswa yang tertangkap merokok. Teguran itu berujung insiden fisik dan memicu protes siswa. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi.
Kementerian Pendidikan menilai peraturan larangan merokok harus diimbangi dengan pendekatan persuasif dan pembinaan moral. Pemerintah daerah juga diimbau memperkuat pengawasan terhadap penerapan kawasan tanpa rokok di setiap satuan pendidikan.
Kebijakan ini sejalan dengan agenda nasional pengendalian tembakau, yang menargetkan penurunan prevalensi perokok anak usia 10–18 tahun menjadi di bawah 8,7 persen pada 2025, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Upaya tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan pendidikan dari paparan rokok, sekaligus mendukung generasi muda agar tumbuh sehat dan berdaya saing.
































