Makassar, Manyala.co – Pemerintah Kabupaten Gowa menjatuhkan sanksi teguran keras kepada sopir ambulans Puskesmas Bontolempangan setelah video yang menunjukkan ambulans digunakan untuk mengangkut sepeda motor dan televisi pribadi viral di media sosial.
Video berdurasi kurang dari satu menit itu memperlihatkan tiga orang menurunkan sepeda motor dan televisi dari dalam ambulans sambil bercanda. Aksi tersebut menuai kritik karena kendaraan dinas medis digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, drg. Abdul Haris A. Usman, membenarkan bahwa ambulans tersebut milik Puskesmas Bontolempangan, yang berjarak sekitar 50 kilometer dari pusat Kota Gowa. Ia menegaskan penggunaan ambulans di luar fungsi medis merupakan pelanggaran terhadap aturan pelayanan kesehatan.
“Kami sudah meminta klarifikasi kepada kepala puskesmas dan sopir ambulans yang bersangkutan. Ambulans seharusnya digunakan untuk kepentingan medis, bukan keperluan lain,” kata Haris dalam keterangan kepada media, Kamis (23/10).
Menurut hasil pemeriksaan, sopir ambulans mengaku bahwa kejadian itu berawal ketika ia dalam perjalanan menuju puskesmas dan bertemu seorang pengendara motor yang mengalami kerusakan kendaraan. Sopir kemudian menawarkan bantuan dengan menaikkan sepeda motor tersebut ke dalam ambulans.
Namun, Haris menegaskan tindakan tersebut tetap salah meski dilakukan dengan alasan menolong. “Tetap salah karena tidak sesuai peruntukan ambulans,” ujarnya.
Sebagai bentuk pembinaan, Dinas Kesehatan Gowa memberikan teguran keras kepada sopir dan kepala puskesmas. Sopir yang berstatus tenaga outsourcing masih diperbolehkan bekerja setelah membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Kami beri kesempatan. Tapi kalau melanggar lagi, sanksinya akan lebih berat,” kata Haris.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 26 ambulans yang beroperasi di 26 puskesmas di wilayah Kabupaten Gowa. Semua kendaraan tersebut, tegasnya, hanya boleh digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan, terutama mengangkut pasien rujukan.
“Ambulans hanya untuk pelayanan kesehatan, terutama untuk mengangkut pasien darurat atau rujukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa penggunaan ambulans untuk mengangkut sepeda motor merupakan pelanggaran terhadap fungsi kendaraan medis. “Ambulans itu untuk mengangkut orang sakit atau keperluan darurat di bidang kesehatan. Di luar dari itu tidak sesuai dan merupakan pelanggaran,” ujarnya.
Ia menyatakan telah meminta Dinas Kesehatan melakukan penyelidikan internal dan memberikan pembinaan kepada seluruh tenaga medis di puskesmas agar kejadian serupa tidak terulang. “Tentu ini menjadi perhatian pemerintah. Kita upayakan hal seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.
Insiden ini menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas di tingkat puskesmas daerah. Pemerintah daerah berkomitmen memperketat prosedur operasional ambulans dengan sistem pelaporan dan monitoring berkala untuk memastikan kendaraan digunakan sesuai fungsi kesehatan masyarakat.
































