Enrekang, Manyala.co – Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga bersama Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan pemantauan harga beras di Pasar Sentral Enrekang, Kamis (6/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Fajar Anugrah, Kepala BPS Enrekang Andi Makmur Jaya, Plt. Kepala DTPHP Ikbar Ashadi, Plt. Kadinsos Subiyanto S., serta Plt. Kadis Ketahanan Pangan drg. Sri Siswaty Zainal.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan para pedagang tidak menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional. Berdasarkan keputusan lembaga tersebut, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.
Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sekaligus mencegah praktik penimbunan maupun penjualan di atas HET.
“Kita pantau harga beras ke pedagang dan meminta agar pedagang tidak menjual dari harga yang sudah ditetapkan,” ujar Yusuf Ritangnga.
Sementara itu, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memantau harga beras di pasaran dan segera melapor jika menemukan pedagang yang melakukan kecurangan.
“Masyarakat juga diminta ikut memantau dan segera melapor ke Satgas Pangan Kabupaten,” tegas AKBP Hari Budiyanto.
Sebagai bentuk pengawasan, Satgas Pangan Kabupaten Enrekang telah memasang stiker di kios-kios pedagang yang mencantumkan nomor pengaduan, yakni 0813-1677-7008, 0823-4364-2114, dan 0811-4404-433, agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara cepat dan mudah.
































